Tersangka pelemparan batu ke bus Persis Solo saat ditampilkan ke publik/Ist
Langkah tegas jajaran Polres Tangerang Selatan dalam menangani kasus dugaan kekerasan suporter klub sepak bola Persita terhadap klub Persis Solo menuai apresiasi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, langkah tegas Polres Tangsel yang sudah menetapkan 7 oknum suporter Persita bisa memutus mata rantai kekerasan holiganisme dan vandalisme dari suporter sepak bola.
“Tindakan kekerasan holiganisme para pendukung tim sepak bola adalah pelanggaran yang harus diatasi, apa pun alasannya. Ini harus dihentikan dan diputus mata rantainya," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Menurut IPW, kekerasan maupun pelanggaran hukum harus dididik dengan upaya preventif dan preemtif. Bila perlu dilakukan tindakan represif agar suporter sepak bola Indonesia bisa tertib.
“Karena tindakan kekerasan dapat membuat satu turnamen terganggu, tidak terlaksana, bahkan mengarah kepada merusak satu kompetisi yang mencari ajang peningkatan prestasi,†jelasnya.
Ke depan, IPW mengimbau agar pihak kepolisian, klub sepak bola, dan organisasi suporter meneken pakta integritas untuk menjaga situasi kondusif dalam setiap pertandingan yang akan dilaksanakan.
Polres Tangsel telah menetapkan HK (19), GR (19), IA (19), MR (23), MFM (22), DH (24), dan FS (21) sebagai tersangka kasus pengadangan dan pelemparan batu ke bus Persis Solo usai laga Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu sore (28/1).
Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, motif para pelaku melakukan pelemparan batu ke bus rombongan Persis Solo diduga karena ingin balas dendam.
"Motif dari pelemparan ini adalah terkait balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo, menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada
sweeping dari suporter Persis Solo," kata AKBP Faisal.