Seminar bertema 'Batas-Batas Kebebasan Beragama dalam Pandangan Non-Barat: Respons pada Acara International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika'/Ist
Kebebasan beragama di Indonesia memiliki aturan berdasarkan undang-undang dan tidak bertentangan dengan deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM) serta dankKovenan internasional tentang hak sipil dan politik (the International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).
Gurubesar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Masykuri Abdillah mengamini saat ini masih ditemukan persoalan sulitnya perizinan membangun rumah ibadah, seperti gereja. Namun demikian, kasus tersebut masih cenderung sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
Bahkan menurutnya, fakta mendirikan tempat ibadah geraja di Indonesia lebih mudah ketimbang mendirikan masjid di Amerika dan negara-negara eropa.
“Jumlah gereja di Indonesia itu juga terbesar ketiga di dunia,†ujar Masykuri dalam seminar bertema 'Batas-Batas Kebebasan Beragama dalam Pandangan Non-Barat: Respons pada Acara International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika', Selasa (31/1).
Sementara itu, Dekan Fakultas Agama Islam Unwahas Semarang, Dr Iman Fadilah mengatakan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim tidak memiliki persoalan dengan konsepsi kebebasan beragama.
“Dalam literasi Islam khususnya klasik, Islam juga senapas dengan konsep-konsep kebebasan beragama yang diakui internasional,†lanjutnya.
Hal itu berbeda dengan Amerika dan negara lain di Eropa. Dikatakan Direktur Sino Nusantara Institut, Dr Ahmad Syaefudin Zuhri, kebebasan beragama oleh Amerika dan negara-negara barat sering digunakan secara politik untuk menekan negara-negara lain.
Zuhri lantas menyinggung acara International Religious Freedom Summit yang digelar 31 Januari-2 Februari 2023 di Amerika harus memberikan ruang konsepsi majemuk tentang kebebasan beragama.
“Jadi konsep kebebasan beragama masih menganut sistem unipolar yang dipaksa disamakan oleh pihak Amerika dan negara-negara Barat,†tandas Ahmad Syaefudin.