Berita

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono mengaku sebagai Kasetpres ditangkap Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

Mengaku Kasetpres RI Gantikan Heru Budi, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pria warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, usai menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai Kepala Sekretariatan Kepresidenan (Kasetpres).

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB.

Diduga kuat, Joko Wahono mengaku sebagai Kasetpres baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang saat ini mendapat penugasan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Joko ditangkap dengan terkait aktivitas di salah satu apartemen di Kecamatan Banyumanik Semarang.

"Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah, mengamankan seseorang atas nama Joko Wahono, terkait acara tasyakuran atas jabatanya sebagai Kasatpres RI," terang Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng pada  Senin (30/1).

Selain mengamankan pelaku, tim jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu.

"Salah satu tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram. Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru," tambah Iqbal.

Dalam MMT tersebut, bertuliskan Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia. Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Iqbal.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

Pelaku kini dijerat Pasal 94 UU No 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya