Berita

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono mengaku sebagai Kasetpres ditangkap Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

Mengaku Kasetpres RI Gantikan Heru Budi, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pria warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, usai menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai Kepala Sekretariatan Kepresidenan (Kasetpres).

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB.

Diduga kuat, Joko Wahono mengaku sebagai Kasetpres baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang saat ini mendapat penugasan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Joko ditangkap dengan terkait aktivitas di salah satu apartemen di Kecamatan Banyumanik Semarang.

"Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah, mengamankan seseorang atas nama Joko Wahono, terkait acara tasyakuran atas jabatanya sebagai Kasatpres RI," terang Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng pada  Senin (30/1).

Selain mengamankan pelaku, tim jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu.

"Salah satu tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram. Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru," tambah Iqbal.

Dalam MMT tersebut, bertuliskan Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia. Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Iqbal.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

Pelaku kini dijerat Pasal 94 UU No 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya