Berita

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono mengaku sebagai Kasetpres ditangkap Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

Mengaku Kasetpres RI Gantikan Heru Budi, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pria warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, usai menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai Kepala Sekretariatan Kepresidenan (Kasetpres).

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB.

Diduga kuat, Joko Wahono mengaku sebagai Kasetpres baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang saat ini mendapat penugasan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Joko ditangkap dengan terkait aktivitas di salah satu apartemen di Kecamatan Banyumanik Semarang.

"Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah, mengamankan seseorang atas nama Joko Wahono, terkait acara tasyakuran atas jabatanya sebagai Kasatpres RI," terang Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng pada  Senin (30/1).

Selain mengamankan pelaku, tim jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu.

"Salah satu tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram. Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru," tambah Iqbal.

Dalam MMT tersebut, bertuliskan Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia. Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Iqbal.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

Pelaku kini dijerat Pasal 94 UU No 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya