Berita

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono mengaku sebagai Kasetpres ditangkap Polda Jawa Tengah/Ist

Presisi

Mengaku Kasetpres RI Gantikan Heru Budi, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pria warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, usai menggelar tasyakuran atas pelantikan sebagai Kepala Sekretariatan Kepresidenan (Kasetpres).

Joko Wahono (44), alias Agung Wahono, ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (26/1) sekira pukul 19.30 WIB.

Diduga kuat, Joko Wahono mengaku sebagai Kasetpres baru, menggantikan Heru Budi Hartono yang saat ini mendapat penugasan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Joko ditangkap dengan terkait aktivitas di salah satu apartemen di Kecamatan Banyumanik Semarang.

"Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah, mengamankan seseorang atas nama Joko Wahono, terkait acara tasyakuran atas jabatanya sebagai Kasatpres RI," terang Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng pada  Senin (30/1).

Selain mengamankan pelaku, tim jatanras juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, ijazah magister hukum palsu.

"Salah satu tamu yang hadir dalam tasyakuran itu sempat memposting acara tersebut di media sosial Instagram. Tampak tamu itu menjabat erat tangan pelaku, di belakang mereka ada MMT besar warna putih berbingkai biru," tambah Iqbal.

Dalam MMT tersebut, bertuliskan Tasyakuran Bapak Agung Wahono dan keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden republik Indonesia. Berdasarkan SK No 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono, Semarang 25 Januari 2023.

"Modusnya itu mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," ujar Iqbal.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pelaku mengaku sebagai Kasetpres.

Pelaku kini dijerat Pasal 94 UU No 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong dan manipulasi data.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya