Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Anti Klimaks

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BEBERAPA respons bernada negatif dan sumbang terdengar tentang Perppu 2/2022 Cipta Kerja sedemikian menggugah, menantang, dan mengusik untuk menimbulkan hasrat mengkaji secara lebih mendalam.

Respons tersebut, misalnya, pemerintah dikesankan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diyakini dapat dimakzulkan. Tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa. Demikian dan seterusnya.

UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan di antara pemberi pekerjaan (majikan), pekerja/buruh, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat yang terdampak ternyata sudah biasa mendapat respons yang bernada negatif dan sumbang sejak dari awal.

Hal itu, karena adanya perbedaan di antara pemangku kepentingan dan harapan yang ingin senantiasa serba mencapai titik pareto optimal. Misalnya, UU Kerja nomor 12/1948 yang melarang mempekerjakan anak-anak (Pasal 2), mengatur orang muda dan wanita dalam bekerja, mengatur jam kerja, tempat kerja, dan perumahan buruh. UU tersebut mungkin tidak lepas dari kegiatan pro dan kontra, ketika hanya tiga tahun setelah kemerdekaan.

UU Ketenagakerjaan nomor 25/1997 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja berstatus tidak tetap Pasal 18) dibandingkan waktu tidak tertentu (pekerja berstatus tetap Pasal 20). Mengatur hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, kesepakatan kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan industrial, hak mogok kerja, penutupan perusahaan (lock-out), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, kesejahteraan pekerja, sertifikasi, magang, tenaga kerja asing, dan Jamsostek, maupun melanjutkan UU 12/1948. UU 25/1997 tidak terhindarkan dari keberatan dari serikat pekerja.

UU Ketenagakerjaan 13/2003 sekalipun dijadikan sebagai baseline perbandingan oleh Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja 11/2020, namun persoalan pekerja ingin cepat menjadi pekerja berstatus tetap telah kembali mempersoalkan masalah outsourcing.

Keberatan yang bermuara dari ingin menyuarakan persoalan aspek kualitas perlindungan tenaga kerja. Namun, apa yang sudah pernah diatur dalam UU 12/1948 dan UU 25/1997 kembali dikuatkan dalam UU 13/2003.

Di samping itu, sesungguhnya sudah ada regulasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan dengan UU 6/2012 tentang Perlindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beberapa keberatan yang bersifat materiel terhadap regulasi UU 11/2020 Cipta Kerja dan muatan Perppu 2/2022 sesungguhnya akan menjadi anti klimaks, apabila serikat pekerja secara terbuka sepenuhnya telah mempelajari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara langsung atau periode sebelumnya untuk mendukung UU 11/2020 Cipta Kerja, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Misalnya, PP 82/2019, PP 88/2019, PP 10/2020, PP 49/2020, PP 60/2020, PP 5/2021, PP 6/2021 dan PP 7/2021, dan PP 34/2021 hingga PP 37/2021. Pengkajian terhadap PP tersebut dapat meringankan daya penolakan terhadap Perppu.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya