Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Anti Klimaks

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BEBERAPA respons bernada negatif dan sumbang terdengar tentang Perppu 2/2022 Cipta Kerja sedemikian menggugah, menantang, dan mengusik untuk menimbulkan hasrat mengkaji secara lebih mendalam.

Respons tersebut, misalnya, pemerintah dikesankan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diyakini dapat dimakzulkan. Tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa. Demikian dan seterusnya.

UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan di antara pemberi pekerjaan (majikan), pekerja/buruh, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat yang terdampak ternyata sudah biasa mendapat respons yang bernada negatif dan sumbang sejak dari awal.


Hal itu, karena adanya perbedaan di antara pemangku kepentingan dan harapan yang ingin senantiasa serba mencapai titik pareto optimal. Misalnya, UU Kerja nomor 12/1948 yang melarang mempekerjakan anak-anak (Pasal 2), mengatur orang muda dan wanita dalam bekerja, mengatur jam kerja, tempat kerja, dan perumahan buruh. UU tersebut mungkin tidak lepas dari kegiatan pro dan kontra, ketika hanya tiga tahun setelah kemerdekaan.

UU Ketenagakerjaan nomor 25/1997 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja berstatus tidak tetap Pasal 18) dibandingkan waktu tidak tertentu (pekerja berstatus tetap Pasal 20). Mengatur hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, kesepakatan kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan industrial, hak mogok kerja, penutupan perusahaan (lock-out), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, kesejahteraan pekerja, sertifikasi, magang, tenaga kerja asing, dan Jamsostek, maupun melanjutkan UU 12/1948. UU 25/1997 tidak terhindarkan dari keberatan dari serikat pekerja.

UU Ketenagakerjaan 13/2003 sekalipun dijadikan sebagai baseline perbandingan oleh Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja 11/2020, namun persoalan pekerja ingin cepat menjadi pekerja berstatus tetap telah kembali mempersoalkan masalah outsourcing.

Keberatan yang bermuara dari ingin menyuarakan persoalan aspek kualitas perlindungan tenaga kerja. Namun, apa yang sudah pernah diatur dalam UU 12/1948 dan UU 25/1997 kembali dikuatkan dalam UU 13/2003.

Di samping itu, sesungguhnya sudah ada regulasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan dengan UU 6/2012 tentang Perlindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beberapa keberatan yang bersifat materiel terhadap regulasi UU 11/2020 Cipta Kerja dan muatan Perppu 2/2022 sesungguhnya akan menjadi anti klimaks, apabila serikat pekerja secara terbuka sepenuhnya telah mempelajari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara langsung atau periode sebelumnya untuk mendukung UU 11/2020 Cipta Kerja, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Misalnya, PP 82/2019, PP 88/2019, PP 10/2020, PP 49/2020, PP 60/2020, PP 5/2021, PP 6/2021 dan PP 7/2021, dan PP 34/2021 hingga PP 37/2021. Pengkajian terhadap PP tersebut dapat meringankan daya penolakan terhadap Perppu.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya