Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Anti Klimaks

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BEBERAPA respons bernada negatif dan sumbang terdengar tentang Perppu 2/2022 Cipta Kerja sedemikian menggugah, menantang, dan mengusik untuk menimbulkan hasrat mengkaji secara lebih mendalam.

Respons tersebut, misalnya, pemerintah dikesankan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diyakini dapat dimakzulkan. Tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa. Demikian dan seterusnya.

UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan di antara pemberi pekerjaan (majikan), pekerja/buruh, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat yang terdampak ternyata sudah biasa mendapat respons yang bernada negatif dan sumbang sejak dari awal.


Hal itu, karena adanya perbedaan di antara pemangku kepentingan dan harapan yang ingin senantiasa serba mencapai titik pareto optimal. Misalnya, UU Kerja nomor 12/1948 yang melarang mempekerjakan anak-anak (Pasal 2), mengatur orang muda dan wanita dalam bekerja, mengatur jam kerja, tempat kerja, dan perumahan buruh. UU tersebut mungkin tidak lepas dari kegiatan pro dan kontra, ketika hanya tiga tahun setelah kemerdekaan.

UU Ketenagakerjaan nomor 25/1997 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja berstatus tidak tetap Pasal 18) dibandingkan waktu tidak tertentu (pekerja berstatus tetap Pasal 20). Mengatur hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, kesepakatan kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan industrial, hak mogok kerja, penutupan perusahaan (lock-out), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, kesejahteraan pekerja, sertifikasi, magang, tenaga kerja asing, dan Jamsostek, maupun melanjutkan UU 12/1948. UU 25/1997 tidak terhindarkan dari keberatan dari serikat pekerja.

UU Ketenagakerjaan 13/2003 sekalipun dijadikan sebagai baseline perbandingan oleh Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja 11/2020, namun persoalan pekerja ingin cepat menjadi pekerja berstatus tetap telah kembali mempersoalkan masalah outsourcing.

Keberatan yang bermuara dari ingin menyuarakan persoalan aspek kualitas perlindungan tenaga kerja. Namun, apa yang sudah pernah diatur dalam UU 12/1948 dan UU 25/1997 kembali dikuatkan dalam UU 13/2003.

Di samping itu, sesungguhnya sudah ada regulasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan dengan UU 6/2012 tentang Perlindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beberapa keberatan yang bersifat materiel terhadap regulasi UU 11/2020 Cipta Kerja dan muatan Perppu 2/2022 sesungguhnya akan menjadi anti klimaks, apabila serikat pekerja secara terbuka sepenuhnya telah mempelajari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara langsung atau periode sebelumnya untuk mendukung UU 11/2020 Cipta Kerja, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Misalnya, PP 82/2019, PP 88/2019, PP 10/2020, PP 49/2020, PP 60/2020, PP 5/2021, PP 6/2021 dan PP 7/2021, dan PP 34/2021 hingga PP 37/2021. Pengkajian terhadap PP tersebut dapat meringankan daya penolakan terhadap Perppu.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya