Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Anti Klimaks

SENIN, 30 JANUARI 2023 | 13:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BEBERAPA respons bernada negatif dan sumbang terdengar tentang Perppu 2/2022 Cipta Kerja sedemikian menggugah, menantang, dan mengusik untuk menimbulkan hasrat mengkaji secara lebih mendalam.

Respons tersebut, misalnya, pemerintah dikesankan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah diyakini dapat dimakzulkan. Tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa. Demikian dan seterusnya.

UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan di antara pemberi pekerjaan (majikan), pekerja/buruh, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat yang terdampak ternyata sudah biasa mendapat respons yang bernada negatif dan sumbang sejak dari awal.


Hal itu, karena adanya perbedaan di antara pemangku kepentingan dan harapan yang ingin senantiasa serba mencapai titik pareto optimal. Misalnya, UU Kerja nomor 12/1948 yang melarang mempekerjakan anak-anak (Pasal 2), mengatur orang muda dan wanita dalam bekerja, mengatur jam kerja, tempat kerja, dan perumahan buruh. UU tersebut mungkin tidak lepas dari kegiatan pro dan kontra, ketika hanya tiga tahun setelah kemerdekaan.

UU Ketenagakerjaan nomor 25/1997 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja berstatus tidak tetap Pasal 18) dibandingkan waktu tidak tertentu (pekerja berstatus tetap Pasal 20). Mengatur hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, kesepakatan kerja bersama, lembaga penyelesaian perselisihan industrial, hak mogok kerja, penutupan perusahaan (lock-out), dan pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, kesejahteraan pekerja, sertifikasi, magang, tenaga kerja asing, dan Jamsostek, maupun melanjutkan UU 12/1948. UU 25/1997 tidak terhindarkan dari keberatan dari serikat pekerja.

UU Ketenagakerjaan 13/2003 sekalipun dijadikan sebagai baseline perbandingan oleh Serikat Pekerja terhadap UU Cipta Kerja 11/2020, namun persoalan pekerja ingin cepat menjadi pekerja berstatus tetap telah kembali mempersoalkan masalah outsourcing.

Keberatan yang bermuara dari ingin menyuarakan persoalan aspek kualitas perlindungan tenaga kerja. Namun, apa yang sudah pernah diatur dalam UU 12/1948 dan UU 25/1997 kembali dikuatkan dalam UU 13/2003.

Di samping itu, sesungguhnya sudah ada regulasi UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dilanjutkan dengan UU 6/2012 tentang Perlindungan Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beberapa keberatan yang bersifat materiel terhadap regulasi UU 11/2020 Cipta Kerja dan muatan Perppu 2/2022 sesungguhnya akan menjadi anti klimaks, apabila serikat pekerja secara terbuka sepenuhnya telah mempelajari berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara langsung atau periode sebelumnya untuk mendukung UU 11/2020 Cipta Kerja, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Misalnya, PP 82/2019, PP 88/2019, PP 10/2020, PP 49/2020, PP 60/2020, PP 5/2021, PP 6/2021 dan PP 7/2021, dan PP 34/2021 hingga PP 37/2021. Pengkajian terhadap PP tersebut dapat meringankan daya penolakan terhadap Perppu.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya