Berita

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Hukum

Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E, LPSK: Kejujuran Masih Terlalu Mewah di Bangsa Ini

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, Bharada E yang telah mengajukan justice collaborator (JC) atau tersangka yang siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta demi terangnya peristiwa kejahatan, dan dinilai jujur justru mendapatkan tuntutan yang lebih berat dari tersangka lainnya; Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu masih ada anak muda anggota polisi hebat, yang gagah berani memperjuangkan sesuatu yang tak ternilai, kejujuran, yang sebelumnya terasa terlalu mewah di bangsa ini,” kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/1).
 

 
Di sisi lain, Maneger menyebut bahwa Bharada E telah mengajarkan kepada publik tentang berbagai istilah hingga pernah aparat penegak hukum di Tanah Air dengan kejujuran yang dipegang teguh.
 
“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu bahwa jaksa itu sejatinya mewakili korban/keluarga korban, publik, dan negara dalam menuntut asa keadilan,” tuturnya.

Berkat kejujuran Bharada E pula, kata Maneger, publik jadi tahu bahwa tuntutan jaksa dikhawatirkan menjadi syiar ketakutan bagi orang untuk mau jadi JC.

“Mengerikan, lonceng kematian pembangunan hukum pidana modern bangsa. Karena kejujuranmu, publik menuntut tidak ada lagi JC yang "di-Bharada E-kan" di masa yang akan datang,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memutus perkara dengan adil dan memenuhi rasa keadilan publik.
 
“Akhirnya, publik pendukungmu, dengan iman yang berbeda-beda, berdo'a buatmu. Semoga majelis hakim yang menyidangkanmu dengan ilmu hukum mumpuni, nurani terang, dan spritual cemerlang mereka memutuskan yang terbaik buatmu, keadilan bagi korban/keluarga, dan keadilan publik,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya