Berita

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Hukum

Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E, LPSK: Kejujuran Masih Terlalu Mewah di Bangsa Ini

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, Bharada E yang telah mengajukan justice collaborator (JC) atau tersangka yang siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta demi terangnya peristiwa kejahatan, dan dinilai jujur justru mendapatkan tuntutan yang lebih berat dari tersangka lainnya; Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu masih ada anak muda anggota polisi hebat, yang gagah berani memperjuangkan sesuatu yang tak ternilai, kejujuran, yang sebelumnya terasa terlalu mewah di bangsa ini,” kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/1).
 

 
Di sisi lain, Maneger menyebut bahwa Bharada E telah mengajarkan kepada publik tentang berbagai istilah hingga pernah aparat penegak hukum di Tanah Air dengan kejujuran yang dipegang teguh.
 
“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu bahwa jaksa itu sejatinya mewakili korban/keluarga korban, publik, dan negara dalam menuntut asa keadilan,” tuturnya.

Berkat kejujuran Bharada E pula, kata Maneger, publik jadi tahu bahwa tuntutan jaksa dikhawatirkan menjadi syiar ketakutan bagi orang untuk mau jadi JC.

“Mengerikan, lonceng kematian pembangunan hukum pidana modern bangsa. Karena kejujuranmu, publik menuntut tidak ada lagi JC yang "di-Bharada E-kan" di masa yang akan datang,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memutus perkara dengan adil dan memenuhi rasa keadilan publik.
 
“Akhirnya, publik pendukungmu, dengan iman yang berbeda-beda, berdo'a buatmu. Semoga majelis hakim yang menyidangkanmu dengan ilmu hukum mumpuni, nurani terang, dan spritual cemerlang mereka memutuskan yang terbaik buatmu, keadilan bagi korban/keluarga, dan keadilan publik,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya