Berita

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Hukum

Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E, LPSK: Kejujuran Masih Terlalu Mewah di Bangsa Ini

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat publik bertanya-tanya.

Pasalnya, Bharada E yang telah mengajukan justice collaborator (JC) atau tersangka yang siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta demi terangnya peristiwa kejahatan, dan dinilai jujur justru mendapatkan tuntutan yang lebih berat dari tersangka lainnya; Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu masih ada anak muda anggota polisi hebat, yang gagah berani memperjuangkan sesuatu yang tak ternilai, kejujuran, yang sebelumnya terasa terlalu mewah di bangsa ini,” kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/1).
 

 
Di sisi lain, Maneger menyebut bahwa Bharada E telah mengajarkan kepada publik tentang berbagai istilah hingga pernah aparat penegak hukum di Tanah Air dengan kejujuran yang dipegang teguh.
 
“Karena kejujuranmu, publik jadi tahu bahwa jaksa itu sejatinya mewakili korban/keluarga korban, publik, dan negara dalam menuntut asa keadilan,” tuturnya.

Berkat kejujuran Bharada E pula, kata Maneger, publik jadi tahu bahwa tuntutan jaksa dikhawatirkan menjadi syiar ketakutan bagi orang untuk mau jadi JC.

“Mengerikan, lonceng kematian pembangunan hukum pidana modern bangsa. Karena kejujuranmu, publik menuntut tidak ada lagi JC yang "di-Bharada E-kan" di masa yang akan datang,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memutus perkara dengan adil dan memenuhi rasa keadilan publik.
 
“Akhirnya, publik pendukungmu, dengan iman yang berbeda-beda, berdo'a buatmu. Semoga majelis hakim yang menyidangkanmu dengan ilmu hukum mumpuni, nurani terang, dan spritual cemerlang mereka memutuskan yang terbaik buatmu, keadilan bagi korban/keluarga, dan keadilan publik,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya