Berita

Pengamat Perampasan Tanah, Beathor Suryadi/Net

Publika

Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah

SABTU, 28 JANUARI 2023 | 11:18 WIB | OLEH: BEATHOR SURYADI

MENGIKUTI dan mencermati proses jalannya persidangkan konflik tanah milik ahli waris De Groot EV No 5571 dengan keluarga Jimmy Sumitro SHM No 01049.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat dan ngawur.

Perkara No 838/Pid.b/ 2022 dengan JPU Yerich Mochda awalnya atas LP Rikanno atas SHM No 01049.


Dalam LP itu awalnya Subdit Harda Polda Metro mem-BAP Raja Daud dengan Pasal 167 dan 263 KUHP. Atas perkara itu, Raja Daud dituntut 3 tahun penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 25 Januari 2023, Raja Daud divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Raja Daud sudah 3 bulan di penjara sejak ditangkap Polda Metro pada bulan Oktober 2022.

Dalam sidang, Pasal 167 itu gugur, karena Raja Daud punya surat garap dari ahli waris De Groot Eigedom Verponding No 5571. Akibatnya, hakim mencari Pasal 263 pemalsuan surat SHM No 15 yang juga beralamat sama dengan EV No 5571 tersebut.

Kenapa Raja Daud divonis 18 bulan, yang bikin SHM adalah BPN, SHM itu atas nama Haji Husein, yang membawa SHM itu kemana-mana namanya Syahrial Pakpahan?

Sementara JPU-nya saja tidak melihat lokasi agar alamatnya jelas dan tepat.

Raja Daud hanya punya satu surat, yaitu hak garap dan tidak terkait dengan SHM No 15.

Kenapa Polda, Jaksa, dan Majelis Hakim salah memvonis Raja Daud, kenapa bukan menangkap Syarial Pakpahan dan aparat BPN?

Penasihat Repdem dan Pengamat Perampasan Tanah

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya