Berita

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi/Net

Nusantara

Dukung Investasi, Gubernur Edy Cabut Empat Peraturan Daerah

JUMAT, 27 JANUARI 2023 | 04:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan empat Perda.

Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.

Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda No 2/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda No 4/2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda No 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.


“Masukan-masukan yang ada, diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Raperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,” kata Edy Rahmayadi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (26/1).

Edy menyampaikan, dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

“Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.

Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya