Berita

Ilustrasi Meikarta/Net

Politik

Mangkir dari RDPU, DPR Anggap Meikarta Lecehkan Wakil Rakyat

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dinilai melecehkan legislatif.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal menyayangkan sikap MSU yang mengabaikan undangan resmi dari Komisi VI DPR RI.
 
“Pada awalnya mereka (Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, mereka terus enggak berkabar lagi,” kata Haekal dalam keterangannya, Kamis (26/1).
 

 
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, Komisi VI DPR sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri.

Menurut Haekal, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.

Oleh karenanya, untuk menyikapi Meikarta yang tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Komisi VI DPR RI menilai perlu diadakannya pemanggilan kembali.

"Padahal kami sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan lagi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya