Berita

Demo penolakan sistem outsourching/RMOL

Publika

Perusahaan Pelaksana Perjanjian Alih Daya

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 09:12 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PELEMBAGAAN perjanjian alih daya (outsourcing) secara tertulis, kembali mendapat kritikan yang sangat tajam. Outsourcing menjadi salah satu aspirasi besar dari para serikat pekerja untuk senantiasa ditolak. Ditolak mentah-mentah.

Ditolak dalam setiap momentum kegiatan demonstrasi-demonstrasi serikat pekerja, baik dalam demonstrasi berskala besar dan skala kecil, serta terkesan senantiasa diperjuangkan pada setiap acara peringatan Hari Buruh.

Kemudian ketentuan outsourcing tersebut muncul kembali pada Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan Pasal 64 dan Pasal 66, sekalipun perwakilan dari serikat pekerja-serikat pekerja terdokumentasikan turut menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja 11/2020. Dokumentasi kehadiran perwakilan Serikat Pekerja dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XIX/2021.


Pemerintah diposisikan untuk menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 sebagai kelanjutan dari naskah UU Cipta Kerja 11/2020. Akan tetapi pemerintah kemudian dikritisi oleh serikat pekerja secara ekstrem sebagai pelegalan kembali kegiatan perbudakan modern (Liputan6.com, 15 Januari 2023 pukul 16.00 WIB) atas ketentuan tentang outsourcing.

Perbudakan sebenarnya dilarang sejak tahun 1860. Meskipun perbudakan secara resmi sudah dihapuskan, namun secara insidental kasus-kasus kegiatan perbudakan dan modifikasinya masih dapat ditemukan sekalipun frekuensinya sudah sangat jarang terjadi.

Kegiatan perbudakan modern sesungguhnya secara tertulis sudah dinyatakan dilarang, yang dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, misalnya, berupa larangan mempekerjakan anak-anak (Pasal 68).

Contoh lain yang sangat menonjol dari kegiatan perbudakan adalah perdagangan orang. Akan tetapi pekerja migran dan perusahaan pelaksana perjanjian alih daya, maupun pemerintah yang bertugas menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya dewasa ini tidak dapat begitu saja dipandang secara sangat mudah sebagai konotasi vulgar hiperbola dan ekstrem untuk pelembagaan perbudakan modern secara konstitusional.

Sebab, aktualisasi penerapan pelaksanaan perjanjian alih daya dewasa ini sungguh sangat sulit untuk disamakan secara totaliter dan vulgar sama seratus persen dan/atau dimirip-miripkan dengan peristiwa sejarah perbudakan-perbudakan kuno yang terjadi pada bangsa-bangsa Romawi, Yunani, China, Mesir, Timur Tengah, dan India.

Meskipun demikian, hakikat aspirasi untuk serba menolak Perppu 2/2022 Cipta Kerja terkesankan berada pada belum terjadinya titik temu kesepemahaman dalam bentuk perumusan kata-kata tertulis dari pasal, ayat, dan muatan yang terkandung dalam pasal dan ayat ke dalam bahasa Undang-undang secara kongkret.

Memang sungguh tidak mudah untuk menuangkan semua aspirasi, yang dari semula bahasa lisan untuk dijadikan secara tertulis dalam bahasa hukum formal.

Juga tidak mudahnya ikut masuk menuangkannya ke dalam penulisan Daftar Investarisasi Masalah sesuai dengan tahapan peraturan pembentukan undang-undang, yakni kegiatan audiensi penyampaian aspirasi diwakilkan melalui fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Kelompok Rentan Lebih Diprioritaskan Menerima MBG Ketimbang Siswa

Senin, 16 Februari 2026 | 03:59

Panglima TNI: Latsitarda Nusantara ke-46 Cetak Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Februari 2026 | 03:42

Reklamasi di PPS Belawan Bikin Sulit Nelayan Tradisional

Senin, 16 Februari 2026 | 03:23

Prabowo dan Benteng Oligarki

Senin, 16 Februari 2026 | 02:59

Anggota Serikat Pekerja Ditekankan Punya Minimal Satu Sertifikat Keahlian

Senin, 16 Februari 2026 | 02:32

DPD Dorong MBG jadi Penopang Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 02:16

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi Hadapi Perang Informasi

Senin, 16 Februari 2026 | 01:59

Kemala Run 2026 Bali Ajak Pelari Berdonasi untuk Korban Bencana

Senin, 16 Februari 2026 | 01:40

Dapur MBG Kagungan Ratu Berdayakan Kelompok Wanita Tani

Senin, 16 Februari 2026 | 01:20

Serius Bahas Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 00:58

Selengkapnya