Berita

Demo penolakan sistem outsourching/RMOL

Publika

Perusahaan Pelaksana Perjanjian Alih Daya

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 09:12 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PELEMBAGAAN perjanjian alih daya (outsourcing) secara tertulis, kembali mendapat kritikan yang sangat tajam. Outsourcing menjadi salah satu aspirasi besar dari para serikat pekerja untuk senantiasa ditolak. Ditolak mentah-mentah.

Ditolak dalam setiap momentum kegiatan demonstrasi-demonstrasi serikat pekerja, baik dalam demonstrasi berskala besar dan skala kecil, serta terkesan senantiasa diperjuangkan pada setiap acara peringatan Hari Buruh.

Kemudian ketentuan outsourcing tersebut muncul kembali pada Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan Pasal 64 dan Pasal 66, sekalipun perwakilan dari serikat pekerja-serikat pekerja terdokumentasikan turut menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja 11/2020. Dokumentasi kehadiran perwakilan Serikat Pekerja dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-XIX/2021.


Pemerintah diposisikan untuk menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya, selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 sebagai kelanjutan dari naskah UU Cipta Kerja 11/2020. Akan tetapi pemerintah kemudian dikritisi oleh serikat pekerja secara ekstrem sebagai pelegalan kembali kegiatan perbudakan modern (Liputan6.com, 15 Januari 2023 pukul 16.00 WIB) atas ketentuan tentang outsourcing.

Perbudakan sebenarnya dilarang sejak tahun 1860. Meskipun perbudakan secara resmi sudah dihapuskan, namun secara insidental kasus-kasus kegiatan perbudakan dan modifikasinya masih dapat ditemukan sekalipun frekuensinya sudah sangat jarang terjadi.

Kegiatan perbudakan modern sesungguhnya secara tertulis sudah dinyatakan dilarang, yang dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, misalnya, berupa larangan mempekerjakan anak-anak (Pasal 68).

Contoh lain yang sangat menonjol dari kegiatan perbudakan adalah perdagangan orang. Akan tetapi pekerja migran dan perusahaan pelaksana perjanjian alih daya, maupun pemerintah yang bertugas menetapkan pelaksanaan pekerjaan alih daya dewasa ini tidak dapat begitu saja dipandang secara sangat mudah sebagai konotasi vulgar hiperbola dan ekstrem untuk pelembagaan perbudakan modern secara konstitusional.

Sebab, aktualisasi penerapan pelaksanaan perjanjian alih daya dewasa ini sungguh sangat sulit untuk disamakan secara totaliter dan vulgar sama seratus persen dan/atau dimirip-miripkan dengan peristiwa sejarah perbudakan-perbudakan kuno yang terjadi pada bangsa-bangsa Romawi, Yunani, China, Mesir, Timur Tengah, dan India.

Meskipun demikian, hakikat aspirasi untuk serba menolak Perppu 2/2022 Cipta Kerja terkesankan berada pada belum terjadinya titik temu kesepemahaman dalam bentuk perumusan kata-kata tertulis dari pasal, ayat, dan muatan yang terkandung dalam pasal dan ayat ke dalam bahasa Undang-undang secara kongkret.

Memang sungguh tidak mudah untuk menuangkan semua aspirasi, yang dari semula bahasa lisan untuk dijadikan secara tertulis dalam bahasa hukum formal.

Juga tidak mudahnya ikut masuk menuangkannya ke dalam penulisan Daftar Investarisasi Masalah sesuai dengan tahapan peraturan pembentukan undang-undang, yakni kegiatan audiensi penyampaian aspirasi diwakilkan melalui fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya