Berita

Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Respons Wapres soal Permintaan Kades: Mau Disamakan dengan Presiden, Atau Bagaimana?

KAMIS, 26 JANUARI 2023 | 01:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Presiden Maruf Amin angkat bicara terkait dengan aksi unjuk rasa kepala desa yang meminta masa jabatannya diperpanjang.

Belakangan, para kades dan perangkat desa mendesak agar pemerintah memperpanjang masa jabatannya hingga 9 tahun dan bisa tiga periode, dengan begitu mereka berkesempatan bisa menjadi kepala desa selama 27 tahun.

Adapun saat ini, sesuai dengan UU No 6/2014 Tentang Desa, bahwa setiap kepala desa memiliki masa bakti selama 6 tahun.


Terkait dengan permintaan para kades itu, Wakil Presiden Maruf Amin meminta agar usulan ini sangat diperlukan kehati-hatian menyikapinya. Wapres meminta agar dipertimbangan secara matang baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.

Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.

“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” kata Wapres usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1).

Apakah nanti jika disetujui, kata Wapres, jabatan kepala desa akan disamakan saja dengan semua pejabat resmi pemerintahan dari tingkat Bupati/Walikota, Gubernur hingga Presiden yang semuanya ada batas waktu, yakni hanya boleh dua periode dengan masa bakti 5 tahun di setiap periodenya.

“Presiden, Gubernur, Walikota itu kan memang pertama ada waktunya itu 5 tahunan, jadi 2 periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau bagaimana?” demikian Maruf Amin.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya