Berita

bank bjb menawarkan Obligasi Savings Bond Ritel SBR012/Ist

Politik

bank bjb Tawarkan SBR 012, Ada Dua Pilihan Investasi Menarik

RABU, 25 JANUARI 2023 | 15:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Obligasi Savings Bond Ritel SBR012 ditawarkan bank bjb sebagai upaya mendukung pemerintah menambah pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Obligasi ini ditawarkan dalam dua tenor untuk menjangkau semua kalangan.

Berbeda dengan seri SBN Ritel sebelumnya, SBR012 diterbitkan dengan dua tenor, yaitu SBR012-T2 untuk tenor dua tahun dan SBR012-T4 untuk tenor empat tahun.

SBR012 ditawarkan sebagai bentuk investasi yang aman dan menguntungkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Penerbitan ini memberikan masyarakat kesempatan yang sama untuk ikut serta membiayai APBN.


SBR012 ditawarkan bank bjb sejak 19 Januari hingga 9 Februari 2023. Investor cukup melakukan pendaftaran melalui infobjb.id/sbn dengan nilai investasi minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar untuk SBR012-T2 serta maksimal Rp 10 miliar untuk SBR012-T4.

"Ini upaya nyata bank bjb ikut serta membantu pemerintah melakukan pembiayaan keuangan. Masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan investasi seri SBR012 melalui bank bjb," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, Rabu (25/1).

Selama beberapa hari dibuka, respons masyarakat cukup besar. SBR012 juga ditawarkan dengan kupon (nilai bunga) mengambang 6,15% p.a untuk SBR012-T2 dan 6,35% p.a untuk SBR012-T4.

Nilai kupon ini akan disesuaikan dengan besaran BI 7 Day Reverse Repo Rate. Namun berlaku kupon minimal (floating with floor) sehingga memberikan kepastian investasi hingga akhir.

Khusus pembelian SBR melalui bank bjb, perseroan akan memberikan cashback menarik untuk pembelian melalui bank bjb. Cashback berupa uang tunai yang akan didistribusikan ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah tanggal settlement.

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan sesuai UU 24/2002.

Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito. Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi. Namun yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100% pada saat jatuh tempo.

Kendati begitu, produk ini juga memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Di antaranya adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi. 

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya