Berita

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Masa Jabatan Kades Direstui 3 Periode, Tanda Jokowi Gunakan Semua Jurus untuk 2024?

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 3 periode atau 9 tahun kabarnya telah direstui Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan itu dinilai publik sebagai satu upaya untuk pemenangan politik pada 2024 mendatang.

Menurut analisis Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, tak bisa dipungkiri kekuasaan yang masih digenggaman Jokowi bisa menjadi alat untuk mengatur rotasi kepemimpinan sejalur dengan yang diinginkannya.

"Ya pasti akan menggunakan segala infrastruktur, semua jalur, semua jurus untuk bisa memenangkan capres yang didukung Bapak Presiden (Jokowi)," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/1).

Instrumen untuk mendapatkan kursi kekuasaan yang berkelanjutan, menurut pengajar Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini adalah dengan mengakomodir elemen-elemen kekuasaan di lingkup terkecil masyarakat.

"Secara politik memang akan dilakukan seperti itu. Karena memang dengan menyerap aspirasi desa itu, ya Jokowi bisa mendapatkan efek positif, efek baik terkait misalkan memenangkan capres yang didukung pada Pilpres 2024 nanti," tuturnya.

Oleh karena itu, Ujang menyimpulkan arah gerak politik Jokowi untuk tahun politik 2024, di mana akan digelar pilpres, pileg, hingga pilkada secara serentak, adalah mengamankan kekuasaannya lewat pemenangan pemilu. Bukan perpanjangan masa jabatannya.

"Ya tentu itu pola umum saja yang dilakukan oleh Jokowi, oleh presiden untuk mendapatkan dukungan dari kepala desa, termasuk masyarakat di desa-desa melalui jalur penambahan masa jabatan kades 9 tahun," tuturnya.

"Karena dengan mengeksekusi itu, harapannya Jokowi bisa mendapatkan dukungan dari kepala desa memenangkan capres yang didukungnya," demikian Ujang.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya