Berita

Presiden Joko Widodo ditantang untuk berhentikan tokoh-tokoh Istana yang diduga jadi bagian pelanggaran HAM berat masa lalu/Net

Politik

Jokowi Ditantang Pecat Terduga Pelanggar HAM di Lingkaran Istana

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai membuat pengakuan dan permohonan maaf atas pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden Joko Widodo ditantang untuk memberhentikan tokoh-tokoh yang diduga kuat sebagai pelanggar HAM berat yang ada di lingkaran Istana saat ini.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, secara psikologi politik dan sosial, pernyataan Gatot Nurmantyo soal kekhawatiran akan terjadi banjir darah usai Jokowi meminta maaf dapat dipahami. Karena Gatot merupakan mantan Panglima TNI yang paham sejarah dinamika ABRI dalam hal ini TNI-Polri. Pun soal dinamika sosial masyarakat saat dan sesudah peristiwa 1965.

"Meskipun menurut saya, pelanggaran HAM-nya ada yang diabaikan Jokowi yaitu kasus Munir dan kasus-kasus pelanggaran HAM selama Jokowi menjadi Presiden. Kekhawatiran Gatot Nurmantyo itu saya kira cukup punya alasan, karena itu peristiwa traumatik yang menyimpan luka," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/1).


Ubedilah sependapat, jika luka dibuka secara sepihak, akan memunculkan kembali rasa sakit. Mengingat, apa yang dilakukan Jokowi adalah cara sepihak, sekadar menghibur korban di satu pihak.

Sebab, ada korban jiwa atau pihak lainnya yang bisa jadi tidak diperhitungkan Jokowi. Misalnya, keluarga besar Tentara yang menjadi korban, atau keluarga besar NU, Gereja, dan pihak lain yang ikut menjadi korban.

Sehingga, menurut Ubedilah, solusi yang tepat adalah mengikuti UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Secara substansi, UU itu sudah sangat bagus dan jelas bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya melalui jalur yudisial melalui Pengadilan HAM. Dari pengadilan itu, akan diputuskan soal kompensasi, restitusi, rehabilitasi (Pasal 35) dan rekonsiliasi dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal 47).

Jadi, lanjut Ubedilah, dengan cara ini pihak-pihak yang berkonflik akan merasakan keadilan. Dirinya juga mencermati tindakan Jokowi sampai saat ini yang masih terkesan melindungi tokoh-tokoh yang diduga kuat menjadi aktor pelanggaran HAM berat. Bahkan ada yang menjadi Dewan Pertimbangan Presiden hingga Menteri.

"Oleh karena setelah membuat pengakuan pelanggatan HAM berat dan sebelum sampai pada proses pengadilan HAM, tindakan nyata Jokowi untuk memberhentikan tokoh-tokoh yang diduga kuat pelanggar HAM berat yang ada di lingkaran istana saat ini. Itu saja dulu, bisa enggak?" pungkas Ubedilah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya