Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Pastikan Independensi Kejaksaan Tak Terganggu oleh "Gerakan Bawah Tanah" Kasus Sambo

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 06:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada gerakan-gerakan bawah tanah yang mampu memengaruhi Kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merepons isu bahwa independensi Kejaksaan tengah digoyang oleh gerakan-gerakan tersebut.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).


Dituturkan Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan. Ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud, telah membuat banyak orang tertarik.

Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) ternyata lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya