Berita

Unjuk rasa JMHI di depan gedung Mahkamah Agung, Kams (19/1)/Ist

Politik

2 Hakim Agung Jadi Pesakitan di KPK, JMHI Tuntut Ketua MA Tegas Jaga Marwah Lembaga

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penetapan tersangka kepada dua Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, ikut jadi sorotan. Ia diminta untuk tegas dalam menjaga marwah lembaganya.

Koordinator Aksi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto E Bulan mengatakan, Ketua MA seharusnya dapat menjaga marwah lembaganya. Pasalnya, Syarifuddin dianggap tidak bisa berbuat banyak atas upaya penangkapan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS) oleh KPK.

Apalagi, Ketua MA memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana UU MA bahwa penangkapan dan penahan Hakim Agung harus berdasarkan izin dari presiden dan Jaksa Agung.


"Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Indonesia. Sehingga sangat beralasan untuk dijaga marwah dan martabatnya," ujar Wiranto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/1).

Wiranto menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua Hakim Agung telah merobohkan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Namun demikian, Wiranto menekankan bahwa dirinya tidak mendukung upaya gelap kedua Hakim yang ditangkap oleh KPK.

"Sebab upaya membersihkan praktik jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat, elegan, dan manusiawi," katanya.

Dengan demikian, Wiranto meminta agar dilakukan pola perbaikan penanganan perkara di MA. Dimulai dari proses rekruitmen Hakim Agung yang lebih transparan dengan memperhatikan rekam jejak.

"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA maka sebaiknya secara legowo untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Dalam aksi ini, JMHI menyampaikan tiga tuntutan. Yaitu mendesak Ketua MA untuk berani dan tegas dalam melindungi institusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dan benteng terakhir peradilan, Ketua MA lebih baik mundur dari jabatannya apabila tidak mampu melindungi institusi MA, dan MA ditegaskan bukan milik pribadi atau golongan tertentu, akan tetapi MA adalah milik masyarakat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya