Berita

Unjuk rasa JMHI di depan gedung Mahkamah Agung, Kams (19/1)/Ist

Politik

2 Hakim Agung Jadi Pesakitan di KPK, JMHI Tuntut Ketua MA Tegas Jaga Marwah Lembaga

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penetapan tersangka kepada dua Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, ikut jadi sorotan. Ia diminta untuk tegas dalam menjaga marwah lembaganya.

Koordinator Aksi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto E Bulan mengatakan, Ketua MA seharusnya dapat menjaga marwah lembaganya. Pasalnya, Syarifuddin dianggap tidak bisa berbuat banyak atas upaya penangkapan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS) oleh KPK.

Apalagi, Ketua MA memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana UU MA bahwa penangkapan dan penahan Hakim Agung harus berdasarkan izin dari presiden dan Jaksa Agung.

"Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Indonesia. Sehingga sangat beralasan untuk dijaga marwah dan martabatnya," ujar Wiranto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/1).

Wiranto menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua Hakim Agung telah merobohkan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Namun demikian, Wiranto menekankan bahwa dirinya tidak mendukung upaya gelap kedua Hakim yang ditangkap oleh KPK.

"Sebab upaya membersihkan praktik jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat, elegan, dan manusiawi," katanya.

Dengan demikian, Wiranto meminta agar dilakukan pola perbaikan penanganan perkara di MA. Dimulai dari proses rekruitmen Hakim Agung yang lebih transparan dengan memperhatikan rekam jejak.

"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA maka sebaiknya secara legowo untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Dalam aksi ini, JMHI menyampaikan tiga tuntutan. Yaitu mendesak Ketua MA untuk berani dan tegas dalam melindungi institusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dan benteng terakhir peradilan, Ketua MA lebih baik mundur dari jabatannya apabila tidak mampu melindungi institusi MA, dan MA ditegaskan bukan milik pribadi atau golongan tertentu, akan tetapi MA adalah milik masyarakat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya