Berita

Unjuk rasa JMHI di depan gedung Mahkamah Agung, Kams (19/1)/Ist

Politik

2 Hakim Agung Jadi Pesakitan di KPK, JMHI Tuntut Ketua MA Tegas Jaga Marwah Lembaga

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penetapan tersangka kepada dua Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, ikut jadi sorotan. Ia diminta untuk tegas dalam menjaga marwah lembaganya.

Koordinator Aksi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto E Bulan mengatakan, Ketua MA seharusnya dapat menjaga marwah lembaganya. Pasalnya, Syarifuddin dianggap tidak bisa berbuat banyak atas upaya penangkapan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS) oleh KPK.

Apalagi, Ketua MA memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana UU MA bahwa penangkapan dan penahan Hakim Agung harus berdasarkan izin dari presiden dan Jaksa Agung.

"Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Indonesia. Sehingga sangat beralasan untuk dijaga marwah dan martabatnya," ujar Wiranto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/1).

Wiranto menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua Hakim Agung telah merobohkan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Namun demikian, Wiranto menekankan bahwa dirinya tidak mendukung upaya gelap kedua Hakim yang ditangkap oleh KPK.

"Sebab upaya membersihkan praktik jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat, elegan, dan manusiawi," katanya.

Dengan demikian, Wiranto meminta agar dilakukan pola perbaikan penanganan perkara di MA. Dimulai dari proses rekruitmen Hakim Agung yang lebih transparan dengan memperhatikan rekam jejak.

"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA maka sebaiknya secara legowo untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Dalam aksi ini, JMHI menyampaikan tiga tuntutan. Yaitu mendesak Ketua MA untuk berani dan tegas dalam melindungi institusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dan benteng terakhir peradilan, Ketua MA lebih baik mundur dari jabatannya apabila tidak mampu melindungi institusi MA, dan MA ditegaskan bukan milik pribadi atau golongan tertentu, akan tetapi MA adalah milik masyarakat.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya