Berita

Unjuk rasa JMHI di depan gedung Mahkamah Agung, Kams (19/1)/Ist

Politik

2 Hakim Agung Jadi Pesakitan di KPK, JMHI Tuntut Ketua MA Tegas Jaga Marwah Lembaga

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Penetapan tersangka kepada dua Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, ikut jadi sorotan. Ia diminta untuk tegas dalam menjaga marwah lembaganya.

Koordinator Aksi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto E Bulan mengatakan, Ketua MA seharusnya dapat menjaga marwah lembaganya. Pasalnya, Syarifuddin dianggap tidak bisa berbuat banyak atas upaya penangkapan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS) oleh KPK.

Apalagi, Ketua MA memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana UU MA bahwa penangkapan dan penahan Hakim Agung harus berdasarkan izin dari presiden dan Jaksa Agung.


"Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan di Indonesia. Sehingga sangat beralasan untuk dijaga marwah dan martabatnya," ujar Wiranto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (19/1).

Wiranto menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua Hakim Agung telah merobohkan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Namun demikian, Wiranto menekankan bahwa dirinya tidak mendukung upaya gelap kedua Hakim yang ditangkap oleh KPK.

"Sebab upaya membersihkan praktik jual beli perkara dan mafia hukum sejatinya dilakukan secara bermartabat, elegan, dan manusiawi," katanya.

Dengan demikian, Wiranto meminta agar dilakukan pola perbaikan penanganan perkara di MA. Dimulai dari proses rekruitmen Hakim Agung yang lebih transparan dengan memperhatikan rekam jejak.

"Jika pimpinan MA tidak mampu mengatasi permasalahan di internal MA maka sebaiknya secara legowo untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Dalam aksi ini, JMHI menyampaikan tiga tuntutan. Yaitu mendesak Ketua MA untuk berani dan tegas dalam melindungi institusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dan benteng terakhir peradilan, Ketua MA lebih baik mundur dari jabatannya apabila tidak mampu melindungi institusi MA, dan MA ditegaskan bukan milik pribadi atau golongan tertentu, akan tetapi MA adalah milik masyarakat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya