Berita

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk beraudensi terkait polemik pemilihan ketua RW/Ist

Nusantara

Seorang Ketua RW di Jakarta Berkuasa 20 Tahun Lebih, Warga Minta Bantuan Kuasa Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 23:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (18/1) untuk beraudensi terkait polemik seorang ketua RW di wilayah setempat yang telah berkuasa lebih dari 20 tahun. Bahkan yang bersangkutan dipilih kembali untuk periode 2023-2027.

"Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang dapat dipilih sebagai ketua RW yang sama hanya untuk dua periode masa bakti saja," kata pengacara dari Kantor Gani Djemat & Partners, Dwi Aluwi, selaku kuasa hukum beberapa warga di lingkungan Kelurahan Setu.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Pergub buatan Pak Anies yang mencabut Pergub Pak Ahok tidak serta merta membuat orang bisa menjadi dalam posisi nol dan mencalonkan lagi sebagai Ketua RW/RT jika sudah terpilih dan menjalankan tugasnya selama dua periode masa bakti," papar Dwi Aluwi yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Dwi Aluwi menambahkan, sebagian besar warga di Kelurahan Setu menginginkan adanya perubahan kepengurusan RW dan regenerasi agar terdapat estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada yang lebih muda agar sama-sama merasakan tanggung jawab.

Selain itu, lanjut Dwi Aluwi, dalam audensi terungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh satu calon ketua RT di Kelurahan Setu yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

“Walaupun orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun tidak menghilangkan adanya dugaan perbuatan pidananya. Terlebih lagi ijazah yang diduga palsu tersebut ternyata telah digunakan dan telah mengakibatkan kerugian," kata Dwi Aluwi.

Dwi Aluwi menjelaskan bahwa kehadirannya di Kelurahan Setu merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan demokrasi yang dimulai dari RT dan RW sebagai ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjaga sistem ketatanegaraan di Indonesia, jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya, termasuk UU Pemerintahan Daerah yang mengatur semua jabatan pada tingkat daerah hanya boleh dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.

Dengan demikian, Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dengan jelas menjadikan UU Pemerintahan Daerah sebagai konsiderannya juga telah membatasi dua periodisasi sebagai batasan masa jabatan pengurus RT dan RW.

"Ini untuk menghindari adanya kebiasaan seorang Ketua RT atau Ketua RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir. Karena saya juga terkadang suka lupa berdiri kalau sudah asyik duduk," demikian Dwi Aluwi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya