Berita

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur untuk beraudensi terkait polemik pemilihan ketua RW/Ist

Nusantara

Seorang Ketua RW di Jakarta Berkuasa 20 Tahun Lebih, Warga Minta Bantuan Kuasa Hukum

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 23:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (18/1) untuk beraudensi terkait polemik seorang ketua RW di wilayah setempat yang telah berkuasa lebih dari 20 tahun. Bahkan yang bersangkutan dipilih kembali untuk periode 2023-2027.

"Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang dapat dipilih sebagai ketua RW yang sama hanya untuk dua periode masa bakti saja," kata pengacara dari Kantor Gani Djemat & Partners, Dwi Aluwi, selaku kuasa hukum beberapa warga di lingkungan Kelurahan Setu.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Pergub buatan Pak Anies yang mencabut Pergub Pak Ahok tidak serta merta membuat orang bisa menjadi dalam posisi nol dan mencalonkan lagi sebagai Ketua RW/RT jika sudah terpilih dan menjalankan tugasnya selama dua periode masa bakti," papar Dwi Aluwi yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Dwi Aluwi menambahkan, sebagian besar warga di Kelurahan Setu menginginkan adanya perubahan kepengurusan RW dan regenerasi agar terdapat estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada yang lebih muda agar sama-sama merasakan tanggung jawab.

Selain itu, lanjut Dwi Aluwi, dalam audensi terungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh satu calon ketua RT di Kelurahan Setu yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

“Walaupun orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun tidak menghilangkan adanya dugaan perbuatan pidananya. Terlebih lagi ijazah yang diduga palsu tersebut ternyata telah digunakan dan telah mengakibatkan kerugian," kata Dwi Aluwi.

Dwi Aluwi menjelaskan bahwa kehadirannya di Kelurahan Setu merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan demokrasi yang dimulai dari RT dan RW sebagai ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjaga sistem ketatanegaraan di Indonesia, jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya, termasuk UU Pemerintahan Daerah yang mengatur semua jabatan pada tingkat daerah hanya boleh dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.

Dengan demikian, Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dengan jelas menjadikan UU Pemerintahan Daerah sebagai konsiderannya juga telah membatasi dua periodisasi sebagai batasan masa jabatan pengurus RT dan RW.

"Ini untuk menghindari adanya kebiasaan seorang Ketua RT atau Ketua RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir. Karena saya juga terkadang suka lupa berdiri kalau sudah asyik duduk," demikian Dwi Aluwi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya