Berita

BPJS Kesehatan/Net

Publika

Tarif Pelayanan Kesehatan, antara Partisipasi dan Kedokteran Presisi

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:59 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

NAIK! Tarif pelayanan kesehatan sesuai PMK No 3/ 2023 mengalami kenaikan. Dalam keputusan setebal 721 halaman tersebut, eskalasi nilai layanan disahkan.

Penantian panjang. Sudah sejak 2016 biaya jasa layanan stagnan, alias tidak naik. Secara ekonomi, nilainya sudah tergerus inflasi dan biaya operasional. Meski begitu, kenaikan kali ini patut diapresiasi.

Agaknya, tidak seperti tarif tol yang kerap mengalami penyesuaian berkala. Pemberi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, yang juga merupakan kombinasi penyelenggara milik pemerintah dan swasta, musti agak panjang menahan napas. Pemberi layanan bersifat price taker -pasif menerima harga, dibanding berlaku sebagai price maker -pembentuk harga.

BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang terbilang sangat ideal. Target kepesertaan sejumlah populasi, seluruh penduduk. Premi iuran terbilang rendah, karena konsepnya asuransi sosial berbasis gotong royong. Tetapi rentang penjaminan pelayanan kesehatannya terbilang sangat besar.

Dengan ilustrasi tersebut, mudah ditebak defisit anggaran adalah bahaya yang mengintai.

Kondisi berubah semenjak pandemi, BPJS Kesehatan mengalami surplus. Efek akumulasi dari kenaikan premi dan penurunan utilisasi, disebabkan kekhawatiran penularan wabah.

Dengan situasi tersebut, kocek BPJS Kesehatan mulai terisi. Dalam konteks pengelolaan cash flow, ada saldo cash in dibanding cash out. Di titik itu, kenaikan tarif pelayanan menjadi rasional untuk mengalami penyesuaian.

Problemnya menjadi terasa sangat berat, bagi institusi pelayanan kesehatan swasta yang sangat bergantung atas pendapatan layanan, dibanding dengan sejawatnya di rumah sakit milik pemerintah atau BUMN bila tidak terjadi eskalasi biaya secara reguler.

Mengapa? Karena biaya operasional terus mengalami kenaikan, sebut saja listrik, pajak, perijinan dan yang sudah pasti biaya tenaga kerja.

Kesehatan adalah hal dinamis, mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sesuai dengan kondisi masyarakat. Pandemi adalah contoh riil anomali di bidang kesehatan yang pernah kita hadapi.

Dalam situasi pandemi, wajah kita tertuju pada upaya penguatan sistem ketahanan kesehatan nasional, dan hal itu yang seharusnya diperkuat secara berkelanjutan di masa setelahnya.

Hilangnya Partisipasi

Segera seusai PMK No 3/ 2023 rilis, pembahasan dilakukan di banyak tempat. Tidak hanya menyoal tentang besaran kenaikan yang dirasakan masih dalam taraf yang terbatas.

Tetapi juga menyangkut persoalan bagaimana rumusan dan formulasi tarif setebal 721 halaman yang rinci tersebut berasal? Siapa yang mengusulkan? Adakah asosiasi, profesi dan representasi publik dilibatkan? Masih misteri.

Padahal, kunci dari sebuah kebijakan yang ditujukan bagi kemaslahatan publik, adalah menyelesaikan persoalan dengan tidak menyisakan ruang persoalan baru. Dalam arti, proses partisipasi dan keterlibatan merupakan bagian penting dalam elemen pembuatan kebijakan yang tepat serta sesuai dengan tujuannya, yakni menyelesaikan permasalahan publik itu sendiri.

Inti pokoknya, tarif naik. Catatan kaki yang tersisa juga terbilang besar. Dalam prolog sosialisasi, disebutkan dalam kalimat pembuka kepada para pemberi layanan kesehatan, tentang kepastian tidak akan naiknya iuran premi BPJS Kesehatan hingga 2025. Sesuatu yang terbilang premature dalam kerangka proyeksi keuangan, terlebih kita tidak akan mampu memprediksi kondisi ekonomi mendatang.

Menggunakan premis bila premi tidak akan naik hingga 2025, bisa dipastikan kenaikan tarif kali ini juga akan menyertainya, sehingga sulit untuk dilakukan penyesuaian harga kembali hingga 2025. Situasi yang deadlock.

Kita semua berharap program BPJS Kesehatan terus dapat berjalan dalam fungsi perluasan bagi akses kesehatan publik. Sementara pada saat yang bersamaan, kita juga menginginkan semua elemen yang terlibat di dalamnya ikut berperan serta secara optimal. Meminimalisasi konflik.

Pertanyaan kuncinya, bagaimana memastikan kualitas pelayanan berhadapan dengan nilai tarif yang diberikan? Pertama: semua tenaga dan institusi kesehatan pasti akan berupaya memberikan pelayanan terbaik yang dapat dilakukan. Kedua: kemampuan untuk memberikan penanganan tindakan pelayanan kesehatan, tentu akan terkait dengan kapasitas yang dimiliki dalam hal pembiayaan.

Lagi-lagi kendalanya ada pada wilayah institusi pelayanan swasta. Kemampuan pelayanan yang terbatas tersebut, berpotensi meletupkan konflik antara pasien dan pemberi pelayanan.

Prasangka dan curiga timbul dan mengemuka, diasumsikan bila pelayanan dibatasi. Padahal ada limit operasional yang juga harus dikelola, agar institusi pemberi layanan kesehatan bisa terus tetap berjalan.

Kedokteran Presisi

Sekurangnya beberapa hari terakhir, Kompas (16-18/1) mengangkat tema di halaman muka mengenai “kedokteran presisi”. Rubrikasinya tersebar baik dalam headline, berita samping, ulasan hingga opini terkait.

Apa yang hendak disampaikan berbicara tentang metode penanganan kesehatan yang berbasis karakteristik individu dengan mengedepankan pendekatan teknologi modern sesuai zaman.

Di mana proses penanganan kesehatan publik akan menggunakan perspektif berbasis genetik, hingga pada tahap selanjutnya akan menjadi perpaduan dari penggunaan big data dan kecerdasan buatan -artificial intelligence, untuk mendapatkan terapi tindakan kesehatan yang sesuai kondisi individu, sehingga fase pengobatan dan penanganan penyakit menjadi lebih efektif.

Sepintas apa yang ditawarkan dalam terobosan pelayanan kesehatan jelas menarik. Kemajuan dunia modern tidak dapat ditolak. Pertanyaan pentingnya, mampukan kita mencapai hal tersebut dengan berbekal apa yang kita miliki hari ini? Atau hanya akan menjadi sebatas mimpi yang terlalu pagi? Perlu kemampuan untuk merefleksikan kondisi dan situasi dimana kita berada saat ini.

Kita belum menyoal infrastruktur teknologi kesehatan, bahkan tentang tenaga sumber daya manusia yang akan menjadi operatornya, para dokter dan spesialis pun masih terbatas.

Terobosan mencetak dokter spesialis dengan model hospital based, masih relatif belum menjejak bumi. Lebih jauh lagi, mungkinkah dengan kapasitas yang terbatas, menyangkut tarif terbatas dalam ulasan di atas, mampu untuk dikonversi menjadi investasi teknologi canggih kedokteran presisi? Rasanya mustahil.

Lantas apa yang ditawarkan? Kita kembali ke persoalan dasar. Perkuat komitmen untuk menyehatkan bangsa, dengan kondisi kesehatan terbaik, maka semua sumber daya manusia yang kita miliki akan menjadi modalitas penting dalam gerak pembangunan.

Investasi terbesar bukan terletak pada bentuk teknologi tercanggih, tetapi pada upaya memastikan manusia Indonesia terlindungi. Untuk itu dibutuhkan tidak hanya political will yang kuat melainkan juga political act yang berpihak.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya