Berita

Wartawan terkemuka sekaligus CEO dari situs berita Rappler, Maria Ressa/Net

Dunia

Filipina Bebaskan Jurnalis Terkemuka Maria Ressa dari Tuduhan Penggelapan Pajak

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 08:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan di Filipina pada Rabu (18/1) membebaskan Maria Ressa, seorang jurnalis sekaligus CEO dari situs berita Rappler atas tuduhan penggelapan pajak.

Ressa, yang pernah dianugerahi penghargaan Nobel Perdamaian ini sangat vokal dan kritis terhadap pemerintahan mantan Presiden Rodrigo Duterte.

Ia sebelumnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan pada 2020 lalu yang menimpa dirinya dan situs beritanya.


Atas pembebasan itu, Ressa menggambarkan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan untuk keadilan dan kebenaran yang telah ia cari selama bertahun-tahun.

“Pembebasan ini bukan hanya untuk Rappler, ini untuk setiap orang Filipina yang pernah dituduh secara tidak adil,” kata Ressa setelah putusan itu dikeluarkan.

Dimuat NBC News, menurut Ressa, tuduhan yang diberikan kepada dirinya itu bermotivasi politik dan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah yang "kurang ajar".

Securities and Exchange Comission, sebelumnya menuduh Rappler telah melakukan pelanggaran setelah menerima dana dari investor asing, termasuk Omidyar Network dan North Base Media.

Namun, pengadilan Filipina telah memutuskan bahwa surat-surat keuangan yang digunakan untuk membayarkan dana itu tidak kena pajak.

Kasus pajak tersebut adalah salah satu dari beberapa gugatan hukum dari pemerintah yang dia dan Rappler hadapi, sehingga memicu kekhawatiran akan kebebasan pers di negara itu.

Meski telah bebas dari tuduhan penggelapan pajak, jurnalis terkemuka Filipina itu masih harus menghadapi tiga kasus lainnya, terutama tentang tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya yang kini dalam proses banding. Ressa terancam tujuh tahun penjara jika kalah dalam upaya banding tersebut.

Sebelumnya, jurnalis terkemuka itu telah melawan serangkaian tuntutan hukum dari pemerintah yang diberikan kepada dirinya, yang diduga sebagai upaya pemerintah dalam menghentikan jurnalis melakukan pekerjaan mereka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya