Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

Korupsi Pengolahan Logam Anoda Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Antam TBK dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/1).


Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan tersangka Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bayar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, tersangka Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dengan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

"Diduga tersangka DM kemudian menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor," kata Alex.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam kata Alex, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT Antam. Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan antara lain dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar," pungkas Alex.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya