Berita

Pengusaha berinisial TS diterima Kasubnit 1 Polres Jakarta Selatan Iptu M. Zulkarnaen Lubis/Ist

Hukum

Diduga Ditipu Anak Pimpinan MPR, Pengusaha Asal Yogyakarta Kembali Datangi Polres Jakarta Selatan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusaha catering asal Yogyakarta mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutand dari laporan yang dia buat atas dugaan penipuan saat mencoba mendapatkan kemitraan dalam pengadaan makan dan minum untuk karyawan di Komplek MPR RI, Senayan, Jakarta.

Pengusaha dengan badan hukum CV TBU itu, diduga telah menjadi korban penipuan lantaran sejak kesepakatan kemitraan disepakati, ia tidak kunjung beroperasi.

Hingga akhirnya, pengusaha wanita dengan inisial TS ini, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register STTLP/B3908/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Adapun terlapor pada kasus ini, adalah YH yang diketahui merupakan putra dari salah satu Pimpinan MPR RI.

Pengusaha berinisial TS ini menyampaikan, kedatangannya di Polres Jakarta Selatan diterima Kasubnit 1 Iptu M. Zulkarnaen Lubis, yang menyampakan laporan sudah diproses dan masuk pada tahap pemanggilan saksi.

"Proses kini statusnya dalam tahap pemanggilan para saksi yang langsung di layangkan berdasarkan surat panggilan nomor B315/1/2023 Reskrim Jaksel, saksi yang di panggil adalah Rudi Hermanto, pengacara pengusaha kami," ujar TS di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/1).

TS mengaku, dia sendiri dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada hari Kamis (19/1). Dia berharap mengiginkan masalah ini bisa segera selesai.

"Karena sampai sekarang saya terus merasakan kerugian baik dari perawatan barang dan biaya setiap bulan cukup besar," tuturnya.

Diceritakan TS, kronologis kasus tersebut berawal dari pertemuan pertama dia dan YH di bulan Juli 2022 untuk membahas kemitraan pengadaan makan dan minum.

Pertemuan itu berlanjut, hingga TS dan YH menyepakati di bulan Agustus 2022 CV TBU bisa mulai beroperasi di Komplek MPR RI. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan  dan sudah memakan waktu lama.

"Saya mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk menyiapkan pengadaan barang alat alat, logistik, merekrut para karyawan dan beberapa biaya-biaya yang sudah saya sampaikan kepada salah satu anak di MPR," kata TS dalam keterangannya, Minggu (15/1).

TS juga mengaku sudah membayar uang tanda kemitraan sebesar Rp 250 juta pada YH.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya