Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantu Sri Lanka Hadapi Krisis, Total Pinjaman India Capai Rp 58 Triliun

MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 11:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Bantuan dana dari India terus mengalir untuk mendorong Sri Lanka keluar dari krisis ekonomi dan keuangan akut yang melanda negara agraris itu sejak aksi protes besar tahun lalu.

Dimuat News19 pada Sabtu (14/1), total alokasi dana bantuan India ke Sri Lanka mencapai 3,9 miliar dolar AS atau Rp 58 triliun. Itu digunakan untuk membangun kembali ekonomi negara dan memenuhi kebutuhan mendesak lainnya, seperti obat-obatan, gas untuk memasak, minyak, dan bahan makanan.

Pada Februari 2022, Sri Lanka menandatangani perjanjian pasokan produk minyak bumi senilai 500 juta dolar AS atau Rp 7 triliun dari perusahaan minyak India melalui jalur kredit.


Bank EXIM India dan Bank Negara India juga memberikan dana pinjaman untuk impor komoditas penting ke Sri Lanka hingga 1.500 juta dolar AS atau setara Rp 22 triliun.

Kesepakatan untuk membantu menjaga cadangan devisa Sri Lanka senilai 400 juta dolar AS atau Rp 6 triliun pun telah ditandatangani dengan India.

Pinjaman India lainnya termasuk 1 miliar dolar AS atau Rp 15 triliun untuk barang-barang kebutuhan pokok, pinjaman sebesar 500 juta dolar AS atau Rp 7,5 triliun untuk bahan bakar, dan pinjaman sebesar 55 juta dolar AS atau Rp 831 miliar untuk pupuk.

Dukungan India untuk Sri Lanka sejalan dengan kebijakan "Neighbourhood First" di mana mereka akan lebih dulu memprioritaskan keamanan dan pembangunan negara tetangganya.

Situasi kritis krisis mata uang di Sri Lanka telah mengakibatkan gejolak politik, ekonomi, dan sosial. Keruntuhan mata uang ini telah mengakibatkan kenaikan harga pangan sebesar 100 persen dalam dua tahun.

Saat ini, Sri Lanka telah berusaha mati-matian untuk memperoleh bantuan dana luar negeri untuk dapat membangun kembali negerinya dan keluar dari krisis ekonomi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya