Berita

Aksi Serangan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu Paskah 2019 di gereja Kolombo, Sri Lanka/BBC

Dunia

Pengadilan Tinggi Perintahkan Mantan Presiden Sri Lanka Bayar Kompensasi Korban Bom 2019

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Sri Lanka memerintahkan mantan presiden Maithripala Sirisena, dan beberapa pejabat senior lainya untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban serangan teroris pada Minggu Paskah tahun 2019 lalu.

Putusan ini diumumkan pada Kamis (12/1), setelah keluarga para korban, pemimpin gereja, dan aktivis mengajukan petisinya kepada Sirisena, atas kelalaiannya sebagai pemimpin negara dalam mengambil tindakan pencegahan.

Serangkaian bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok yang terafiliasi dengan ISIS itu telah menghancurkan beberapa gereja dan hotel di sekitar ibu kota Kolombo, dan menewaskan hampir 270 orang, serta melukai 500 orang lainnya.

Pengadilan tinggi telah meminta Maithripala Sirisena untuk bertanggung jawab, dengan membayar kompensasi sebesar 100 juta rupee atau sekitar Rp18,7 miliar dari dana pribadinya.

Serta memerintahkan kepala polisi, dua pejabat tinggi intelijen dan sekretaris kementerian pertahanan yang menjabat pada saat itu untuk membayar total 210 juta rupee atau Rp39,3 miliar

Dimuat Staits Times pada Jumat (13/1), salah satu keluarga korban yang ditinggalkan, Saman Nandana Sirimanne, mengatakan bahwa meskipun keputusan itu membawa sedikit pelipur lara, namun itu tetap tidak cukup baginya.

 "Tidak ada pengadilan di dunia yang dapat memberikan kompensasi kepada saya. (Karena) saya tidak akan pernah mendapatkan kembali anak-anak saya," ujar Sirimanne, yang kehilangan putra dan putrinya dalam insiden bom bunuh diri.

Menurut pengadilan, putusnya komunikasi antara Sirisena dan perdana menteri saat itu yang mengalami keretakan hubungan dituding telah menyebabkan mereka gagal dalam menindaklanjuti laporan intelijen asing yang memberitahu akan adanya aksi teror, yang telah diperingati sejak dua minggi sebelum serangan.

Mantan presiden itu juga dilaporkan tidak mengadakan pertemuan rutin dengan dewan keamanan nasional yang membuat negara tersebut berada dalam bencana terbesar di negaranya.

“Kegagalan yang menyedihkan di pihak mantan Presiden Sirisena ini mengakibatkan konsekuensi bencana bagi negara ini. Tidak hanya nyawa hilang dan harta benda hancur, tetapi ketegangan antar-ras dan kebencian antar-etnis mulai memunculkan diri, menyebabkan tatanan bangsa ini hancur,” katanya.

Sampai saat ini, mantan presiden Sirisena belum membuka suara atas keputusan dari pengadilan itu di depan umum.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya