Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe saat tiba dari Papua dan menuju RSPAD Gatot Soebroto/RMOL

Politik

Lukas Enembe Ditangkap, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Kemendagri  menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas harian (Plh.) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang Undang (UU) 23/2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.


Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan.

“Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta.

Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Nantinya, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya