Berita

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin (kanan)/Repro

Politik

Ali Ngabalin Klaim Perppu Ciptaker Terbit Karena Situasi Global Fluktuatif

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Situasi global dan krisis ekonomi dunia merupakan alasan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.

"Dalam rangka bagaimana menangkap peluang-peluang di tengah fluktuasi dan krisis global,” kata Ali Ngabalin dalam acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).


Ngabalin mengatakan bahwa berdasarkan data, dan dokumen negara terdapat beberapa agenda-agenda penting. Salah satunya terkait krisis global atau fluktuasi situasi global yang terjadi saat ini dan harus disikapi oleh pemerintah.

Dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Joko Widodo kerap melakukan komunikasi dengan negara-negara lain tentang bagaimana kekhawatiran atau negara-negara lain dalam menghadapi krisis global.

“Karena itulah maka antisipasi terhadap berbagai macam pendapat pikiran yang berseliweran di tanah air,” ucapnya,

Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, Perppu Cipta Kerja diterbitkan atas dasar perhatian seorang kepala negara untuk memikirkan masa depan bangsanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya