Berita

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin (kanan)/Repro

Politik

Ali Ngabalin Klaim Perppu Ciptaker Terbit Karena Situasi Global Fluktuatif

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 00:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Situasi global dan krisis ekonomi dunia merupakan alasan pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.

"Dalam rangka bagaimana menangkap peluang-peluang di tengah fluktuasi dan krisis global,” kata Ali Ngabalin dalam acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).


Ngabalin mengatakan bahwa berdasarkan data, dan dokumen negara terdapat beberapa agenda-agenda penting. Salah satunya terkait krisis global atau fluktuasi situasi global yang terjadi saat ini dan harus disikapi oleh pemerintah.

Dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Joko Widodo kerap melakukan komunikasi dengan negara-negara lain tentang bagaimana kekhawatiran atau negara-negara lain dalam menghadapi krisis global.

“Karena itulah maka antisipasi terhadap berbagai macam pendapat pikiran yang berseliweran di tanah air,” ucapnya,

Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, Perppu Cipta Kerja diterbitkan atas dasar perhatian seorang kepala negara untuk memikirkan masa depan bangsanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya