Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Sepakat dengan DPR Tak Ubah Dapil Pemilu 2024, Perludem: Artinya Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI untuk tidak mengubah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yaitu tetap merujuk pada Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu, dinilai telah menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, menanggapi hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Kalau menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tdk memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (12/1).


Menurut sosok yang kerap disapa Ninis ini, kalau dua lampiran di UU Pemilu itu tetap digunakan pada Pemilu Serentak 2024, maka artinya KPU RI tidak menjalankan putusan MK.

"Di putusan MK ini juga ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU dan harus tertuang dalam PKPU," demikian Ninis menambahkan.

Penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2024 telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI. Yaitu tidak mengubah Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu.

Padahal, MK mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perludem untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu yang mengatur soal pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi. Yang pada intinya penataan dan penyusunan dapil merupakan kewenangan penuh KPU. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya