Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1)/Repro

Politik

Mahfud MD Bantah Tudingan Penyelesaian "Kasus HAM 65" Berikan Angin Segar ke PKI

RABU, 11 JANUARI 2023 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 1965 yang terkait tragedi penangkapan anggota maupun yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), dipastikan pemerintah bukan dimaksudkan untuk mengakomodir organisasi yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).  

"Isu yang dulu ramai, misalnya peristiwa 65, ada yang menuding itu untuk menghidupakan lagi komunisme dan sebagainya, itu tidak benar," ujar Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, dalam menyelesaikan kasus HAM berat yang diupayakan pemerintah lewat pembentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu juga menyasar sejumlah tragedi lain.

Sebagi contoh, Mahfud meyebutkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh seperti tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; hingga peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; dan peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999.

"Karena berdasarkan hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI, tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul pada saat itu termasuk para ulama dan keturunannya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya