Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1)/Repro

Politik

Mahfud MD Bantah Tudingan Penyelesaian "Kasus HAM 65" Berikan Angin Segar ke PKI

RABU, 11 JANUARI 2023 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 1965 yang terkait tragedi penangkapan anggota maupun yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), dipastikan pemerintah bukan dimaksudkan untuk mengakomodir organisasi yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai memberikan laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).  

"Isu yang dulu ramai, misalnya peristiwa 65, ada yang menuding itu untuk menghidupakan lagi komunisme dan sebagainya, itu tidak benar," ujar Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, dalam menyelesaikan kasus HAM berat yang diupayakan pemerintah lewat pembentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu juga menyasar sejumlah tragedi lain.

Sebagi contoh, Mahfud meyebutkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh seperti tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; hingga peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; dan peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999.

"Karena berdasarkan hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI, tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul pada saat itu termasuk para ulama dan keturunannya," demikian Mahfud menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya