Berita

Aktris Venna Melinda/Net

Publika

Bucin Venna Melinda Berubah Jadi KDRT

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 12:16 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PASUTRI bucin, aktris Venna Melinda (50) - Ferry Irawan (46) akhirnya KDRT juga. Terjadi di hotel di Kediri, Jatim, Minggu (8/1). Caranya, hidung Venna di-srondol jidat Ferry hingga mancur darah. Venna lapor polisi.

Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto kepada pers, Senin (9/1) mengatakan: "Benar, saudari V sudah lapor polisi."

Kronologinya tidak ada saksi yang melihat. Kejadian di dalam kamar hotel. Berdasar pemeriksaan polisi, Venna mengatakan, saat itu mereka cek-cok. Tapi belum diungkap, cek-cok soal apa.

Tahu-tahu Venna keluar hotel dengan hidung berdarah-darah. Membasahi pakaiannya. Disaksikan petugas hotel. Lalu Venna menjalani visum, sebagai syarat laporan polisi untuk KDRT.

Kemudian Venna melapor ke Polres Kediri. Tapi, beberapa waktu kemudian Venna minta laporan dipindah ke Polda Jatim, karena dia tinggal di Surabaya. Agar memudahkan urusan. Akhirnya berkas laporan dilimpahkan ke Polda Jatim.

Barang bukti yang diserahkan pihak korban ke polisi, selain hasil visum, juga  handuk, pakaian korban yang terpercik darah korban, serta rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. Lengkap.

Ferry Irawan sebagai terlapor sudah diperiksa di Polda Jatim. Ketika Ferry ditanya wartawan, benarkah ia melakukan KDRT kepada Venna? Ferry tidak menjawab. Tapi ia mengangguk. Lalu ia pergi dengan langkah lemas. Ogah ditanya wartawan.

Belum terungkap motifnya. Tapi, publik mengenal pasutri ini sangat mesra. Sampai dijuluki bucin (budak cinta). Kendati, kondisi aslinya cuma mereka yang tahu.

Ferry-Venna menikah di Bali pada 7 Maret 2022. Resepsi sangat meriah.

Ferry duda satu anak, Anggia Novita, hasil pernikahan dengan Noviyana Shintawati 2001 dan cerai pada 2009. Venna janda tiga anak, Verrell Bramasta, Athalla Naufal dan Vania Athabina. Hasil pernikahan dengan Ivan Fadilla Soedjoko 1995 cerai 2014.

Sudah pas. Cocok. Meski dengan problem masa lalu mereka sendiri-sendiri.

Soal karakter mereka, cepat tersebar karena mereka publik figur. Jelang pernikahan mereka, muncul berita media massa. Mengungkap penyebab perceraian Venna-Ivan.

Selasa, 1 Februari 2022, pengacara Ivan, Petrus Balapationa kepada pers mengatakan, perceraian itu dipicu sikap Venna. "Mbak Venna memperlakukan Pak Ivan seperti budak. Misal, selama pernikahaan mereka, Pak Ivan selalu disuruh memakaikan sepatu Mbak Venna setiap waktu. Itu tidak pantas."

Sebaliknya, Venna kepada pers mengungkap karakter suami barunya, Ferry yang, katanya, pecemburu berat.

Kamis, 5 Mei 2022 atau setelah dua bulan Ferry-Venna menikah, Venna melalui YouTube Intens Investigasi, mengatakan: "Abi (Ferry Irawan) cemburuan. Aku baru tahu dan kaget."

Dijelaskan, suatu saat Venna membuat vlog bersama seorang teman pria. Mereka duduk berjejer. Lantas Ferry mengusirnya. "Dia (Ferry) bilang: Minggir-minggir..."

Manusia tiada yang sempurna. Apalagi pasangan. Cuma kelihatan harmonis. Kondisi sebenarnya cuma pelaku yang tahu. Tapi KDRT melanggar hukum. Berdasar UU Nomor 23 tahun 2004, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Richard J. Gelles dalam bukunya: "Violence in the Family: A Review of Research in the Seventies" (1980) di Amerika Serikat (AS) Domestic Violence (DV) atau KDRT sudah disoal para wanita sejak 1960-an. Tapi, jadi perkara hukum sejak 1970-an.

Hasil riset, penyebab pria meng-KDRT wanita, karena pelaku umumnya mengalami gangguan jiwa. Dipelajari dari psikopatologi, pelaku mengalami tekanan mental yang berat. Sehingga meledak jadi DV. Pelaku harus diterapi psikologis.

Namun kemudian terbukti, teori itu tidak benar. Hasil tes psikologi terhadap para pelaku, tidak mendukung teori tersebut.

Hasil riset berikutnya menunjukkan hal sebaliknya. Memang, ada pelaku yang mengalami gangguan psikologi klinis, tapi jumlahnya sangat kecil. Sehingga asumsi berdasar riset lama, dipatahkan hasil riset di waktu kemudian.

Michael Paymar dalam bukunya: "Building a Coordinated Community Response to Domestic Violence: An Overview of the Problem" (1994) menyebut, penyebab DV adalah siklus kekerasan. Kemudian terkenal dengan Teori Siklus Kekerasan.

Teori ini menyebutkan, bahwa pria sejak kanak-kanak dilatih ortu, guru dan lingkungan sosial, agar tidak gampang emosional. Maksudnya, jangan sedikit-sedikit ngambek. Lalu marah. Itu gaya perempuan.

Melainkan sebaliknya. Pria harus mampu mengendalikan emosi. Tenang menghadapi sesuatu. Kalem. Cool.

Sehingga, jika ada problem pasutri maka pria memendam rasa, menahan emosi. Kondisi itu berisiko. Tumpukan problem atau tekanan jiwa yang dipendam, lama-lama bakal tak kuat lagi ditahan. Sekali meledak, terjadi-lah KDRT.

Jadi, pria boleh pilih yang mana? Cuma dua itu pilihannya. Apakah gampang ngambek? Atau cool, tapi suatu saat meledak? Bisa juga kombinasi dua sikap kotradiktif itu. Atau ambil jalan tengah. Setengah ngambek, setengah cool. Bagaimana bentuknya, bisa dikira-kira sendiri.

Teori Siklus Kekerasan sering dipasangkan dengan sistem atau Teori Konflik Keluarga.

Menurut model ini, pria maupun perempuan sama-sama berkontribusi pada kekerasan dalam hubungan intim mereka. Disebutkan: "Perilaku menyerang salah satu anggota, dan kemungkinan terulangnya perilaku itu, dipengaruhi oleh tanggapan dan umpan balik dari anggota lain."

Teori Konflik Keluarga mengasumsikan, bahwa KDRT disebabkan kekerasan timbal balik. Perempuan memprovokasi pria, atau sebaliknya. Kemudian provokasi dibalas provokasi pula. Begitu seterusnya. Kian lama kian intens. Sampai meledak.

Jadi mirip pepatah: "Tiada asap jika tak ada api."

Gabungan Teori Siklus Kekerasan dengan Teori Konflik Keluarga, menjelaskan, mengapa seseorang (bisa suami atau isteri) bisa marah meledak-ledak hanya karena persoalan sepele. Yang bagi orang lain, hal sepele itu bukan persoalan.

Orang lain (di luar suami-isteri) tidak melihat latar belakang kejadian. Latar belakang, ketika suami memendam rasa, menahan emosi. Lantas, meledak karena kejadian sepele.

Gabungan dua teori itu juga menyimpulkan, pelaku KDRT merasa kurang bersalah. Sebab, yang ia lakukan adalah tindakan balasan. Kondisi ini membikin situasi bisa lebih kacau lagi. Karena, rasa kurang bersalah bisa naik tingkat jadi merasa ia benar.

Di Indonesia, perkara KDRT harus melalui tahapan tawaran perdamaian. Penyidik akan memberi ruang dan waktu, agar masing-masing berdamai. Seumpama pelapor mencabut laporan, maka urusan bakal selesai. Seperti pekara KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, yang lalu.

Apakah Ferry-Venna bakal berdamai atau perkara lanjut, kita tunggu perkembangannya.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya