Berita

Ismail Bolong mengenakan baju tahanan kepolisian/Ist

Presisi

Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejaksaan

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong telah rampung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, dengan lengkapnya berkas perkara maka penyidik akan melimpahkannya kepada pihak kejaksaan.

"Besok, rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB (Ismail Bolong),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1).


Menurut Ramadhan, berkas yang dikembalikan ke Kejagung besok sudah melengkapi petunjuk dari pihak jaksa.

"Sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," sambung Ramadhan.

Pelimpahan tahap pertama berkas penyidikan dilakukan pada 16 Desember 2022. Namun pada 27 Desember 2022, berkas itu dikembalikan.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, masih dalam perkara tambang ilegal. Pelimpahan itu dilakukan pada 15 Desember 2022.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka, kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Ismail, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Nama Ismail melambung usai video terstimoninya viral mengaku telah menjalankan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Untuk memuluskan aksi pertambangan ilegalnya itu, Ismail mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat kepolisian. Salah satu yang disebut Ismail ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang disebutnya menerima uang sebesar 2 miliar selama tiga kali.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya