Ismail Bolong mengenakan baju tahanan kepolisian/Ist
Berkas perkara tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong telah rampung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, dengan lengkapnya berkas perkara maka penyidik akan melimpahkannya kepada pihak kejaksaan.
"Besok, rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB (Ismail Bolong),†kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1).
Menurut Ramadhan, berkas yang dikembalikan ke Kejagung besok sudah melengkapi petunjuk dari pihak jaksa.
"Sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," sambung Ramadhan.
Pelimpahan tahap pertama berkas penyidikan dilakukan pada 16 Desember 2022. Namun pada 27 Desember 2022, berkas itu dikembalikan.
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, masih dalam perkara tambang ilegal. Pelimpahan itu dilakukan pada 15 Desember 2022.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka, kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Ismail, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Nama Ismail melambung usai video terstimoninya viral mengaku telah menjalankan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Untuk memuluskan aksi pertambangan ilegalnya itu, Ismail mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat kepolisian. Salah satu yang disebut Ismail ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang disebutnya menerima uang sebesar 2 miliar selama tiga kali.