Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Pastikan Sistem Pileg Terbuka Masih Berlaku, Kecuali Ada Perubahan dari MK

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka masih berlaku pada 2024, sebagaimana diatur UU No 7/2017 tentang Pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memungkiri ada potensi perubahan akibat putusan uji materiil norma terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," ujar anggota KPU RI, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU harus melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No 7/2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No 2/2017.


"Yakni berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," urainya.

Oleh sebab itu, pada konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan MK nanti terhadap uji materiil norma pileg sistem proporsional terbuka, selaku penyelenggara pemilu KPU wajib melaksanakannya.

"Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," demikian Idham.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya