Berita

Ilustrasi PDIP/Net

Politik

Selain Membunuh PAN dan PPP, Sistem Proporsional Tertutup Untungkan PDIP

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 06:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana pemberlakuan sistem proporsional tertutup dinilai berpotensi menguntungkan, menggerus dan membunuh partai-partai tertentu. Sebab, sistem kekuasaannya akan semakin sentralistik, mudah dikooptasi oleh elite partai politik tertentu, yakni PDI Perjuangan.

Dampaknya, akan memaksa para calon legistatif (Caleg) menggunakan logistik dan jaringan kuatnya untuk masuk ke partai-partai yang sentralistik dan memiliki party ID yang kuat.

Demikian analisa Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/1).


Pria yang karib disapa Umam ini mengatakan, jika sistem proporsional tertutup diberlakukan PDIP akan diuntungkan karena merupakan partai yang memiliki party ID yang lebih besar. Sementara itu, kekuatan Golkar akan paling tergerus signifikan, alasannya ada banyak varian kekuatan politik di dalamnya.

"Di saat yang sama, sistem proporsional tertutup ini berpeluang membunuh PAN dan PPP karena terbatasnya party ID dan tokoh khatismatik di dalamnya," jelas Umam.

Dosen Universitas Paramadina ini menganalisa sistem proporsional tertutup juga berpeluang menguatkan praktik politik aliran, yang selama ini kian mencair di era pasca reformasi. Dikatakan Umam, menguatnya politik aliran akan membuat politik nasional semakin terpolarisasi.

"Di situ, praktik hoax, ujaran kebencian (hate speech) dan upaya pembunuhan karakter (character assasination) terhadap lawan politik akan menjadi alat paling efektif untuk mengonsolidasikan sentimen dukungan elektoral partai-partai," tambah Umam.

Bagi Umam, pemberlakuan sistem proporsional terbuka merupakan langkah modernisasi sistem kepartaian. Esensinya, tambah Umam, rakyat harus paham siapa wakilnya.

Dengan demikian, para wakil rakyat benar-benar menjadi representatif dan bisa dievaluasi oleh pemilihnya. Artinya, sistem proporsional tertutup hanya akan merampas hak rakyat untuk memiliki wakilnya yang akuntabel.

Lebih lanjut Umam menjawab argumentasi praktik money politics yang menjadi alasan utama pengembalian sistem proporsional tertutup. Umam melihat, sistem itu justru akan mengokohkan kooptasi oligarki dan hegemoni politik, yang akan membuat  demorkasi tidak lagi relevan di Indonesia.

"Karena evaluasi dan perbaikan memang dibutuhkan, tanpa harus mengubah sistem hingga kualitas praktis demokrasi kembali mundur signifikan," pungkas Umam.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya