Berita

Tangkapan layar video longsoran di lokasi tambang yang beredar beberapa waktu lalu./RMOLSumsel

Nusantara

Klaim Sudah Kantongi Izin, Putra Hulu Lematang Tetap Menambang di Tengah Sanksi

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebuah video longsoran di lokasi tambang beredar beberapa waktu lalu, belakangan diketahui lokasi dalam video itu berada di areal PT Putra Hulu Lematang (PHL) berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam video itu terlihat beberapa alat berat dan truk yang menandakan aktivitas perusahaan sedang berlangsung, dengan latar belakang longsoran yang sedang dibersihkan.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel berusaha mengonfirmasi video longsoran tersebut, namun belum mendapat jawaban persis meskipun video itu telah ramai beredar.


Sementara dalam penelusuran, di awal tahun 2022 lalu Presiden Jokowi telah memerintahkan pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang ada di seluruh Indonesia. Termasuk yang ada di Sumsel. Salah satu perusahaan yang dicabut IUP-nya yakni PT Putra Hulu Lematang (PHL).

Tambang perusahaan tersebut berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan memiliki luas areal IUP seluas 1.186 hektare. Meski telah dicabut, namun belakangan diketahui perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan.

Namun, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan operasinya. Seperti yang diungkapkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Putra Hulu Lematang, Al Haiqal saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perusahaan telah mendapatkan perpanjangan IUP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di tahun 2018. Perpanjangan IUP tersebut setelah masa IUP yang dikeluarkan Bupati Lahat telah habis. Hanya saja, saat peralihan kewenangan pemberian izin ke pemerintah pusat, izin tersebut tidak didaftarkan ke sistem yang ada di Kementerian ESDM.

“Makanya kalau dicari di sistem (MODI), perusahaan kami tidak keluar. Tapi, izinnya sudah diperpanjang kok dan sedang didaftarkan ke Kementerian ESDM. Kemungkinan, sudah keluar juga yang izin dari pusatnya tapi kami belum update,” kata Haiqal, pertengahan November lalu.

Atas dasar itulah, Haiqal mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan pertambangan. Namun, batubara yang dihasilkan tidak bisa dijual keluar.

“Karena belum selesai urusan izinnya, kami dilarang untuk mengeluarkan batubaranya,” ungkapnya.

Bahkan, Haiqal menyarankan wartawan untuk mengkroscek lebih lanjut urusan perizinan tersebut kepada Kementerian ESDM.

“Nanti bisa kroscek lagi ke Kementerian ESDM. Sebab, mereka yang lebih tahu mengenai hal ini (perizinan). Kami juga tidak mau melanggar aturan. Kalau tidak ada izin, pasti kami tidak akan berani operasional,” tuturnya.

Haiqal mengatakan, perusahaan juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasionalnya. Mulai dari Bupati Lahat, perangkat pemerintahan setempat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel hingga Kordinator Inspektur Tambang (Korit) Sumsel. “Kita selalu koordinasi dengan seluruh pihak tersebut,” ucapnya.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya