Berita

Tangkapan layar video longsoran di lokasi tambang yang beredar beberapa waktu lalu./RMOLSumsel

Nusantara

Klaim Sudah Kantongi Izin, Putra Hulu Lematang Tetap Menambang di Tengah Sanksi

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebuah video longsoran di lokasi tambang beredar beberapa waktu lalu, belakangan diketahui lokasi dalam video itu berada di areal PT Putra Hulu Lematang (PHL) berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam video itu terlihat beberapa alat berat dan truk yang menandakan aktivitas perusahaan sedang berlangsung, dengan latar belakang longsoran yang sedang dibersihkan.

Tim Kantor Berita RMOLSumsel berusaha mengonfirmasi video longsoran tersebut, namun belum mendapat jawaban persis meskipun video itu telah ramai beredar.

Sementara dalam penelusuran, di awal tahun 2022 lalu Presiden Jokowi telah memerintahkan pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang ada di seluruh Indonesia. Termasuk yang ada di Sumsel. Salah satu perusahaan yang dicabut IUP-nya yakni PT Putra Hulu Lematang (PHL).

Tambang perusahaan tersebut berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan memiliki luas areal IUP seluas 1.186 hektare. Meski telah dicabut, namun belakangan diketahui perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan.

Namun, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan operasinya. Seperti yang diungkapkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Putra Hulu Lematang, Al Haiqal saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perusahaan telah mendapatkan perpanjangan IUP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di tahun 2018. Perpanjangan IUP tersebut setelah masa IUP yang dikeluarkan Bupati Lahat telah habis. Hanya saja, saat peralihan kewenangan pemberian izin ke pemerintah pusat, izin tersebut tidak didaftarkan ke sistem yang ada di Kementerian ESDM.

“Makanya kalau dicari di sistem (MODI), perusahaan kami tidak keluar. Tapi, izinnya sudah diperpanjang kok dan sedang didaftarkan ke Kementerian ESDM. Kemungkinan, sudah keluar juga yang izin dari pusatnya tapi kami belum update,” kata Haiqal, pertengahan November lalu.

Atas dasar itulah, Haiqal mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan pertambangan. Namun, batubara yang dihasilkan tidak bisa dijual keluar.

“Karena belum selesai urusan izinnya, kami dilarang untuk mengeluarkan batubaranya,” ungkapnya.

Bahkan, Haiqal menyarankan wartawan untuk mengkroscek lebih lanjut urusan perizinan tersebut kepada Kementerian ESDM.

“Nanti bisa kroscek lagi ke Kementerian ESDM. Sebab, mereka yang lebih tahu mengenai hal ini (perizinan). Kami juga tidak mau melanggar aturan. Kalau tidak ada izin, pasti kami tidak akan berani operasional,” tuturnya.

Haiqal mengatakan, perusahaan juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasionalnya. Mulai dari Bupati Lahat, perangkat pemerintahan setempat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel hingga Kordinator Inspektur Tambang (Korit) Sumsel. “Kita selalu koordinasi dengan seluruh pihak tersebut,” ucapnya.


Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya