Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Perppu Ciptaker Jalan Pintas Pemerintah yang Kesulitan Menyikapi Putusan MK

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kesulitan yang dialami pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keadaan tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja.


“Selain itu, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK, antara lain pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Terlebih, kata Yusril, secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024 dan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama sehingga semakin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja menjadi pilihan yang diambil presiden. Meski bukan pilihan terbaik, namun Perppu tersebut dianggap pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.

“Ini kalau dilihat dari sudut tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara,” tutup Yusril.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya