Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Perppu Ciptaker Jalan Pintas Pemerintah yang Kesulitan Menyikapi Putusan MK

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kesulitan yang dialami pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keadaan tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja.


“Selain itu, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK, antara lain pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Terlebih, kata Yusril, secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024 dan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama sehingga semakin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja menjadi pilihan yang diambil presiden. Meski bukan pilihan terbaik, namun Perppu tersebut dianggap pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.

“Ini kalau dilihat dari sudut tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara,” tutup Yusril.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya