Berita

Kapal-kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan di Kamerun/Net

Dunia

Tidak Bisa Diajak Kerja Sama, Komisi UE Larang Anggotanya Impor Produk Ikan dari Kamerun

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 03:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa telah melarang negara anggotanya untuk mengimpor produk perikanan dari Kamerun setelah negara tersebut diidentifikasi sebagai negara yang tidak mau diajak bekerja sama dalam memerangi penangkapan ikan ilegalnya.

Hal ini diumumkan oleh Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (6/1).

"Komisi memutuskan untuk mengidentifikasi Kamerun sebagai negara yang tidak mau bekerja sama dalam memerangi penangkapan ikan Ilegal. Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU), memberinya apa yang disebut 'kartu merah'," kata Komisi dalam pernyataannya yang dimuat Anadolu Agency.


Menurut Komisi Eropa, penangkapan ikan IUU adalah salah satu ancaman yang paling serius terhadap eksploitasi sumber daya air yang berkelanjutan di masa depan.

Dalam pernyataannya, komisi tersebut menambahkan bahwa pihaknya memiliki pendekatan tanpa toleransi terhadap penangkapan ilegal ini, untuk itu mereka dengan cepat memberikan kartu merah dan memberlakukan larangan impor kepada negara di Afrika Tengah itu.

"Mulai sekarang dan seterusnya, Negara Anggota UE harus menolak impor produk perikanan dari Kamerun meskipun disertai dengan sertifikat tangkapan yang divalidasi oleh otoritas nasional," lanjutnya.

Kamerun adalah salah satu dari empat negara non-Uni Eropa yang saat ini masuk ke dalam daftar "kartu merah" Komisi, bersama dengan Saint Vincent dan Grenadines, Komoro, hingga Kamboja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya