Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK/RMOL

Hukum

Tiga Kali Mangkir, KPK Minta Mahendra Dito Kooperatif

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah tiga kali mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan upayakan jemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Nurhadi (NHD) selaku mantan Sekretaris MA.

"Kemarin Mahendra Dito swasta memang telah dipanggil oleh KPK, tiga kali yang bersangkutan, sejak tanggal 8 November, kemudian 21 Desember, dan 5 Januari 2023. Terakhir kemarin juga mangkir, nggak hadir," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/1).

Ali menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menjemput paksa Mahendra yang merupakan seorang pengusaha yang dikenal karena memenjarakan artis Nikita Mirzani ini. Namun demikian, saat didatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan, Mahendra Dito tidak ada.


"Artinya upaya yang dilakukan oleh KPK sudah dilakukan. Oleh karena itu tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada saudara saksi ini agar kooperatif hadir, ataupun setidaknya konfirmasi kepada KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan dari tersangka NHD terkait dengan TPPU," kata Ali.

Karena kata Ali, kehadiran Mahendra Dito untuk memberikan keterangan sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan KPK. Mengingat, KPK memiliki data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Mahendra Dito.

"Bila kemudian teman-teman ataupun masyarakat yang mengetahui keberadaan dari saksi ini bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengonfirmasi kepada KPK," pungkas Ali.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya