Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK/RMOL

Hukum

Tiga Kali Mangkir, KPK Minta Mahendra Dito Kooperatif

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah tiga kali mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan upayakan jemput paksa untuk dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Nurhadi (NHD) selaku mantan Sekretaris MA.

"Kemarin Mahendra Dito swasta memang telah dipanggil oleh KPK, tiga kali yang bersangkutan, sejak tanggal 8 November, kemudian 21 Desember, dan 5 Januari 2023. Terakhir kemarin juga mangkir, nggak hadir," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/1).

Ali menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menjemput paksa Mahendra yang merupakan seorang pengusaha yang dikenal karena memenjarakan artis Nikita Mirzani ini. Namun demikian, saat didatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan, Mahendra Dito tidak ada.

"Artinya upaya yang dilakukan oleh KPK sudah dilakukan. Oleh karena itu tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada saudara saksi ini agar kooperatif hadir, ataupun setidaknya konfirmasi kepada KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan dari tersangka NHD terkait dengan TPPU," kata Ali.

Karena kata Ali, kehadiran Mahendra Dito untuk memberikan keterangan sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan KPK. Mengingat, KPK memiliki data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada Mahendra Dito.

"Bila kemudian teman-teman ataupun masyarakat yang mengetahui keberadaan dari saksi ini bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengonfirmasi kepada KPK," pungkas Ali.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya