Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menerima audiensi BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1)/Ist

Hukum

Saran Firli Bahuri Agar BPKH Tak Rugikan Jemaah Haji

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan tata kelola agar tidak merugikan calon jamaah haji yang masih dalam masa tunggu.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, selain menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 160 miliar dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk "Pengelolaan Keuangan Haji" tahun 2019, KPK juga menemukan permasalahan, yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah.

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu," ujar Firli saat menerima audiensi BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).


Firli menjelaskan, pembiayan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Di mana pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Dengan kebijakan pemerintah, sejauh ini yang tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost atau subsidi terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen.

Kondisi itu menurut Firli, harus segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Di mana indirect cost, yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027.

Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. "Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya," pungkas Firli.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya