Berita

Tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Rijatono Lakka Diduga Suap Lukas Enembe Rp 1 M Agar Dapat Proyek Rp 41 M

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBL), Rijatono Lakka (RL) diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) usai mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp 41 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua tersangka yang dimaksud adalah, Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT TBP, dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).


Alex selanjutnya membeberkan kontruksi perkaranya. Di mana, pada 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, PT TBP diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

Selanjutnya mulai 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek dimaksud, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN

Paket proyek yang didapatkan Rijatono, yaitu proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. Sehingga, total nilai proyek yang didapat Rijatono senilai Rp 41 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," pungkas Alex.

Untuk tersangka Rijatono selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka Lukas selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya