Berita

Tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Rijatono Lakka Diduga Suap Lukas Enembe Rp 1 M Agar Dapat Proyek Rp 41 M

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBL), Rijatono Lakka (RL) diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) usai mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp 41 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua tersangka yang dimaksud adalah, Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT TBP, dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).


Alex selanjutnya membeberkan kontruksi perkaranya. Di mana, pada 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, PT TBP diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

Selanjutnya mulai 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek dimaksud, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN

Paket proyek yang didapatkan Rijatono, yaitu proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. Sehingga, total nilai proyek yang didapat Rijatono senilai Rp 41 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," pungkas Alex.

Untuk tersangka Rijatono selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka Lukas selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya