Berita

Tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Rijatono Lakka Diduga Suap Lukas Enembe Rp 1 M Agar Dapat Proyek Rp 41 M

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBL), Rijatono Lakka (RL) diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) usai mendapatkan pekerjaan proyek senilai Rp 41 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara resmi mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua tersangka yang dimaksud adalah, Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT TBP, dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).


Alex selanjutnya membeberkan kontruksi perkaranya. Di mana, pada 2016, Rijatono mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, PT TBP diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

Selanjutnya mulai 2019-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua. Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek dimaksud, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, sehingga harapannya bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono untuk diberikan yang kemudian diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN

Paket proyek yang didapatkan Rijatono, yaitu proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. Sehingga, total nilai proyek yang didapat Rijatono senilai Rp 41 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," pungkas Alex.

Untuk tersangka Rijatono selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka Lukas selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya