Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT PAMA/RMOLSumsel

Nusantara

Dugaan Persekongkolan PTBA-PAMA Naik Penyidikan, Langgar Persaingan Usaha dan Rugikan Negara?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA), yang dimenangkan oleh Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga kuat melanggar persaingan usaha.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah II (Sumbagsel) KPPU, Wahyu Bekti Anggoro kepada Kantor Berita RMOLSumsel, pada Rabu (4/1).

"Pengumpulan keterangan awal berdasarkan laporan masyarakat sudah dilakukan. Kita sudah minta keterangan BUMN tersebut (PTBA), panitia dan pemenang tender," ujarnya.


Kemudian, data awal tersebut juga telah disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Apabila sudah memenuhi bukti yang cukup, maka proses tender proyek bernilai mencapai Rp100 Triliun itu segera disidangkan.

Setidaknya ada empat kegiatan yang dilarang berdasarkan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Sehingga pada kasus ini, PTBA-PAMA diduga bersekongkol melalui proses penunjukkan langsung dalam tender bernilai fantastis itu.

Sebelumnya, KPPU mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).

Diketahui, proyek peningkatan produksi tersebut berupa pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Produksi batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Sumsel 8 di 2023 serta gasifikasi batubara di 2024 mendatang.

“Kita akan lihat dulu dugaannya seperti apa. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, maka KPPU bisa masuk,” kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Hafis Utomo melalui Staf Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KPPU Wilayah II Sumbagsel, Deni kepada Kantor Berita RMOLsumsel, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan yang berbeda dari perusahaan swasta. Mereka diberikan hak khusus dalam mengelola bisnis sumber kekayaan negara. Misalnya seperti Pertamina yang diberikan hak monopoli dalam penjualan BBM ke masyarakat. Hal ini juga berlaku pada PT PLN Persero.

“Kalau seperti Pertamina atau PLN itu kita tidak bisa ikut campur kalau untuk penentuan tarif listrik dan BBM,” ucapnya.

Begitupun dalam proses tender di dalam perusahaan. BUMN juga memiliki aturan khusus untuk membentuk anak perusahaan dan memberikan sebagian pekerjaan atau proyek di perusahaannya kepada anak perusahaan tersebut.

“Tetapi kalau memang itu tender terbuka dan diikuti oleh perusahaan umum, maka itu harus dijalankan dengan fair sesuai aturan berlaku. Proses tendernya juga bisa kami awasi,” bebernya.

Dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU, Deni mengungkapkan beberapa modus yang  dilakukan pelaku usaha saat mengikuti tahapan proses lelang. Seperti membuat perusahaan fiktif sebagai peserta, kemudian menyuap peserta lain agar mengalah serta berbagai modus lainnya.

“Jadi pemenang sudah ditentukan, mereka yang ikut atau lawan perusahaan yang sudah ditentukan ini menawar tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen lelang. Sengaja agar perusahaan yang telah ditunjuk yang menjadi pemenangnya,” jelasnya.

Pada bagian lain, pernyataan keras dilontarkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. Menurutnya kontrak eksplorasi pertambangan antara PTBA dan PAMA kali ini diduga kuat melanggar persaingan usaha.

"Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. PTBA mendirikan PT SBS untuk efisiensi biaya produksi dan menjadi pesaing PT PAMA tapi saat ini terkesan PT SBS dimatikan operasionalnya. Padahal ini kan anak usahanya sendiri. Justru dalam beberapa proyek PTBA semakin harmonis dengan PAMA," ungkap Feri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya