Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT PAMA/RMOLSumsel

Nusantara

Dugaan Persekongkolan PTBA-PAMA Naik Penyidikan, Langgar Persaingan Usaha dan Rugikan Negara?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA), yang dimenangkan oleh Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga kuat melanggar persaingan usaha.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah II (Sumbagsel) KPPU, Wahyu Bekti Anggoro kepada Kantor Berita RMOLSumsel, pada Rabu (4/1).

"Pengumpulan keterangan awal berdasarkan laporan masyarakat sudah dilakukan. Kita sudah minta keterangan BUMN tersebut (PTBA), panitia dan pemenang tender," ujarnya.

Kemudian, data awal tersebut juga telah disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Apabila sudah memenuhi bukti yang cukup, maka proses tender proyek bernilai mencapai Rp100 Triliun itu segera disidangkan.

Setidaknya ada empat kegiatan yang dilarang berdasarkan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Sehingga pada kasus ini, PTBA-PAMA diduga bersekongkol melalui proses penunjukkan langsung dalam tender bernilai fantastis itu.

Sebelumnya, KPPU mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).

Diketahui, proyek peningkatan produksi tersebut berupa pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Produksi batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Sumsel 8 di 2023 serta gasifikasi batubara di 2024 mendatang.

“Kita akan lihat dulu dugaannya seperti apa. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, maka KPPU bisa masuk,” kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Hafis Utomo melalui Staf Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KPPU Wilayah II Sumbagsel, Deni kepada Kantor Berita RMOLsumsel, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan yang berbeda dari perusahaan swasta. Mereka diberikan hak khusus dalam mengelola bisnis sumber kekayaan negara. Misalnya seperti Pertamina yang diberikan hak monopoli dalam penjualan BBM ke masyarakat. Hal ini juga berlaku pada PT PLN Persero.

“Kalau seperti Pertamina atau PLN itu kita tidak bisa ikut campur kalau untuk penentuan tarif listrik dan BBM,” ucapnya.

Begitupun dalam proses tender di dalam perusahaan. BUMN juga memiliki aturan khusus untuk membentuk anak perusahaan dan memberikan sebagian pekerjaan atau proyek di perusahaannya kepada anak perusahaan tersebut.

“Tetapi kalau memang itu tender terbuka dan diikuti oleh perusahaan umum, maka itu harus dijalankan dengan fair sesuai aturan berlaku. Proses tendernya juga bisa kami awasi,” bebernya.

Dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU, Deni mengungkapkan beberapa modus yang  dilakukan pelaku usaha saat mengikuti tahapan proses lelang. Seperti membuat perusahaan fiktif sebagai peserta, kemudian menyuap peserta lain agar mengalah serta berbagai modus lainnya.

“Jadi pemenang sudah ditentukan, mereka yang ikut atau lawan perusahaan yang sudah ditentukan ini menawar tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen lelang. Sengaja agar perusahaan yang telah ditunjuk yang menjadi pemenangnya,” jelasnya.

Pada bagian lain, pernyataan keras dilontarkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. Menurutnya kontrak eksplorasi pertambangan antara PTBA dan PAMA kali ini diduga kuat melanggar persaingan usaha.

"Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. PTBA mendirikan PT SBS untuk efisiensi biaya produksi dan menjadi pesaing PT PAMA tapi saat ini terkesan PT SBS dimatikan operasionalnya. Padahal ini kan anak usahanya sendiri. Justru dalam beberapa proyek PTBA semakin harmonis dengan PAMA," ungkap Feri.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya