Berita

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT PAMA/RMOLSumsel

Nusantara

Dugaan Persekongkolan PTBA-PAMA Naik Penyidikan, Langgar Persaingan Usaha dan Rugikan Negara?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA), yang dimenangkan oleh Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga kuat melanggar persaingan usaha.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah II (Sumbagsel) KPPU, Wahyu Bekti Anggoro kepada Kantor Berita RMOLSumsel, pada Rabu (4/1).

"Pengumpulan keterangan awal berdasarkan laporan masyarakat sudah dilakukan. Kita sudah minta keterangan BUMN tersebut (PTBA), panitia dan pemenang tender," ujarnya.


Kemudian, data awal tersebut juga telah disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Apabila sudah memenuhi bukti yang cukup, maka proses tender proyek bernilai mencapai Rp100 Triliun itu segera disidangkan.

Setidaknya ada empat kegiatan yang dilarang berdasarkan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Sehingga pada kasus ini, PTBA-PAMA diduga bersekongkol melalui proses penunjukkan langsung dalam tender bernilai fantastis itu.

Sebelumnya, KPPU mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).

Diketahui, proyek peningkatan produksi tersebut berupa pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Produksi batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Sumsel 8 di 2023 serta gasifikasi batubara di 2024 mendatang.

“Kita akan lihat dulu dugaannya seperti apa. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, maka KPPU bisa masuk,” kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Hafis Utomo melalui Staf Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KPPU Wilayah II Sumbagsel, Deni kepada Kantor Berita RMOLsumsel, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan yang berbeda dari perusahaan swasta. Mereka diberikan hak khusus dalam mengelola bisnis sumber kekayaan negara. Misalnya seperti Pertamina yang diberikan hak monopoli dalam penjualan BBM ke masyarakat. Hal ini juga berlaku pada PT PLN Persero.

“Kalau seperti Pertamina atau PLN itu kita tidak bisa ikut campur kalau untuk penentuan tarif listrik dan BBM,” ucapnya.

Begitupun dalam proses tender di dalam perusahaan. BUMN juga memiliki aturan khusus untuk membentuk anak perusahaan dan memberikan sebagian pekerjaan atau proyek di perusahaannya kepada anak perusahaan tersebut.

“Tetapi kalau memang itu tender terbuka dan diikuti oleh perusahaan umum, maka itu harus dijalankan dengan fair sesuai aturan berlaku. Proses tendernya juga bisa kami awasi,” bebernya.

Dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU, Deni mengungkapkan beberapa modus yang  dilakukan pelaku usaha saat mengikuti tahapan proses lelang. Seperti membuat perusahaan fiktif sebagai peserta, kemudian menyuap peserta lain agar mengalah serta berbagai modus lainnya.

“Jadi pemenang sudah ditentukan, mereka yang ikut atau lawan perusahaan yang sudah ditentukan ini menawar tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen lelang. Sengaja agar perusahaan yang telah ditunjuk yang menjadi pemenangnya,” jelasnya.

Pada bagian lain, pernyataan keras dilontarkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. Menurutnya kontrak eksplorasi pertambangan antara PTBA dan PAMA kali ini diduga kuat melanggar persaingan usaha.

"Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. PTBA mendirikan PT SBS untuk efisiensi biaya produksi dan menjadi pesaing PT PAMA tapi saat ini terkesan PT SBS dimatikan operasionalnya. Padahal ini kan anak usahanya sendiri. Justru dalam beberapa proyek PTBA semakin harmonis dengan PAMA," ungkap Feri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya