Salah satu perwakilan aktivis yang melaporkan Hasnaeni Moein/Ist

Hukum

Dianggap Lecehkan Lembaga Negara, Aktivis 98 Laporkan Hasnaeni Moein ke Bareskrim

RABU, 04 JANUARI 2023 | 21:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

rmol.id Sejumlah aktivis yang tergabung dalam ativis 98 bersama pegiat demokrasi menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Hasnaeni Moein terkait videonya yang viral menuding KPU telah mengatur pemenang Pemilu 2024.  
"Kami melaporkan saudari Hasnaeni ke Bareskrim Polri karena adanya pernyataan beliau yang viral terkait dengan ketidakpercayaan kepada lembaga KPU dan menuduh bahwa pemilu 2024 sudah diatur untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden, kami melihat pernyataan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi bahkan cenderung melanggar Konstitusi,” ujar aktivis bernama Mahfud sebagai pelapor di Bareskrim Polri, Rabu (4/1).

Menurut Mahfud, apa yang disampaikan Hasnaeni berpotensi menciptakan keonaran bahkan konflik di masyarakat sehingga perlu ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi, menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024.


"Ada pasal di Undang-undang No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana yang memuat bahwa seseorang dilarang menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, sehingga kami hari ini melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Mahfud.

Disisi lain, Mahfud menyoroti pengakuan Hasnaeni telah dilecehkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Meskipun pernyataannya itu telah dibantah sendiri, namun menurut Mahfud hal tersebut patut diduga sebagai upaya "pembunuhan karakter" terhadap Lembaga KPU melalui Ketua KPU. Ini pun harus dibuktikan, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

"Laporan ini harus segera ditindaklanjuti, segera periksa Hasnaeni, karena telah menimbulkan kegaduhan dan ketidak-percayaan kepada KPU di masyarakat." Imbuh Mahfud.

Sementara itu, aktivis Forkot 98, Agung Wibowo Hadi menambahkan, terkait dengan kasus Hasnaeni ini Agung melihat sangat kental dengan nuansa politis. Oleh karena itu, demi kepastian hukum maka aparat kepolisian harus cepat bergerak sebelum dimanfaatkan pihak tertentu sebagai upaya mengganggu penyelenggaraan pemilu.

"Disisi lain, jika proses hukum ini tidak berjalan, maka ini bisa menjadi batu sandungan lembaga negara dalam hal ini KPU. Dan ini menandakan marwah KPU bisa terdelegitimasi sebagai penyelenggara pemilu 2024,” demikian Agung WH. rmol.id

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya