Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Penanganan Formula E Masih Penyelidikan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 19:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih tahap penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara Formula E sama dengan penanganan perkara lainnya.

"Formula E saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi belum pada proses penyidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/1).

Ali memastikan, KPK profesional dalam menangani perkara, termasuk penyelidikan Formula E. Mengingat, sepanjang ada alat bukti, KPK pasti akan menaikkan ke proses penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka.


"Dalam penyidikan terbuka itu, gelar perkara atau ekspose itu bisa dilakukan berkali-kali, itu biasa dalam penanganan perkara. Diskusi di internal secara terbuka itu dilakukan. Artinya untuk Formula E, kami pastikan penanganannya sama dengan perkara yang lain," kata Ali.

Ali menjelaskan, penyelidikan Formula E merupakan penyelidikan yang dilakukan secara terbuka. Berbeda dengan penyelidikan tertutup seperti kegiatan tangkap tangan yang hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap naik ke tahap penyidikan atau tidak, dan menentukan ada atau tidak pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka.

"Tapi kalau penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa ada waktu yang panjang, kapanpun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," pungkas Ali.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya