Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hasil Seleksi Diadukan ke DKPP, KPU RI Jelaskan Dasar Hukum PNS Boleh jadi Anggota Badan Adhoc

RABU, 04 JANUARI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI Hasyim Asyari angkat bicara terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan, kedudukan PNS sebagai anggota badan adhoc tidak dilarang di UU 7/2017 tentang Pemilu, karena syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan adhoc adalah WNI berusia paling renah 17 tahun, punya integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Itu sangat dimungkinkan. DKPP ini kan menerima aduan, ada yang mempertanyakan. Jadi DKPP bukan melarang," ujar Hasyim saat ditemui usai melakukan audiensi ke Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).


Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa dalam Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat mekanisme bagi ASN atau PNS untuk berhenti sementara ketika diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Enggak usah jauh-jauh. Saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim.

"Menurut UU ASN, PNS dan juga PP Manajemen PNS itu juga ditentukan, kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," tambahnya menegaskan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya