Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hasil Seleksi Diadukan ke DKPP, KPU RI Jelaskan Dasar Hukum PNS Boleh jadi Anggota Badan Adhoc

RABU, 04 JANUARI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI Hasyim Asyari angkat bicara terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan, kedudukan PNS sebagai anggota badan adhoc tidak dilarang di UU 7/2017 tentang Pemilu, karena syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan adhoc adalah WNI berusia paling renah 17 tahun, punya integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Itu sangat dimungkinkan. DKPP ini kan menerima aduan, ada yang mempertanyakan. Jadi DKPP bukan melarang," ujar Hasyim saat ditemui usai melakukan audiensi ke Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).


Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa dalam Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat mekanisme bagi ASN atau PNS untuk berhenti sementara ketika diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Enggak usah jauh-jauh. Saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim.

"Menurut UU ASN, PNS dan juga PP Manajemen PNS itu juga ditentukan, kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," tambahnya menegaskan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya