Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hasil Seleksi Diadukan ke DKPP, KPU RI Jelaskan Dasar Hukum PNS Boleh jadi Anggota Badan Adhoc

RABU, 04 JANUARI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI Hasyim Asyari angkat bicara terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan, kedudukan PNS sebagai anggota badan adhoc tidak dilarang di UU 7/2017 tentang Pemilu, karena syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan adhoc adalah WNI berusia paling renah 17 tahun, punya integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Itu sangat dimungkinkan. DKPP ini kan menerima aduan, ada yang mempertanyakan. Jadi DKPP bukan melarang," ujar Hasyim saat ditemui usai melakukan audiensi ke Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa dalam Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat mekanisme bagi ASN atau PNS untuk berhenti sementara ketika diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Enggak usah jauh-jauh. Saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim.

"Menurut UU ASN, PNS dan juga PP Manajemen PNS itu juga ditentukan, kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," tambahnya menegaskan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya