Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hasil Seleksi Diadukan ke DKPP, KPU RI Jelaskan Dasar Hukum PNS Boleh jadi Anggota Badan Adhoc

RABU, 04 JANUARI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI Hasyim Asyari angkat bicara terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan, kedudukan PNS sebagai anggota badan adhoc tidak dilarang di UU 7/2017 tentang Pemilu, karena syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan adhoc adalah WNI berusia paling renah 17 tahun, punya integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Itu sangat dimungkinkan. DKPP ini kan menerima aduan, ada yang mempertanyakan. Jadi DKPP bukan melarang," ujar Hasyim saat ditemui usai melakukan audiensi ke Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).


Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa dalam Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat mekanisme bagi ASN atau PNS untuk berhenti sementara ketika diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Enggak usah jauh-jauh. Saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim.

"Menurut UU ASN, PNS dan juga PP Manajemen PNS itu juga ditentukan, kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," tambahnya menegaskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya