Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Hasil Seleksi Diadukan ke DKPP, KPU RI Jelaskan Dasar Hukum PNS Boleh jadi Anggota Badan Adhoc

RABU, 04 JANUARI 2023 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI Hasyim Asyari angkat bicara terkait hal ini.

Hasyim menjelaskan, kedudukan PNS sebagai anggota badan adhoc tidak dilarang di UU 7/2017 tentang Pemilu, karena syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota badan adhoc adalah WNI berusia paling renah 17 tahun, punya integritas, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Itu sangat dimungkinkan. DKPP ini kan menerima aduan, ada yang mempertanyakan. Jadi DKPP bukan melarang," ujar Hasyim saat ditemui usai melakukan audiensi ke Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).


Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa dalam Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat mekanisme bagi ASN atau PNS untuk berhenti sementara ketika diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Enggak usah jauh-jauh. Saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim.

"Menurut UU ASN, PNS dan juga PP Manajemen PNS itu juga ditentukan, kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," tambahnya menegaskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya