Berita

Prodewa melaporkan Ketua KPU ke DKPP terkait pernyataan sistem proporsional tertutup/RMOL

Politik

Ketua KPU Dilaporkan Ke DKPP Terkait Sistem Proporsional Tertutup

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dari pernyataannya terkait dengan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Adapun yang melaporkan adalah Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menjelaskan pihaknya melaporkan Hasyim ke DKPP lantaran dianggap melanggar dua pasal yang diatur di dalam DKPP No 2/2019. Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.


"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2/2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3/ 2017,” kata Fauzan kepada wartawan di Gedung DKPP, Selasa (3/1).

Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah  pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" Tegas Fauzan.

Selain itu,  pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujar Fauzan.

Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat.

"Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” demikian Fauzan.

Diketahui, delapan fraksi atau mayoritas partai politik di DPR RI tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sementara yang setuju Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional tertutup hanya PDI Perjuangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya