Berita

Prodewa melaporkan Ketua KPU ke DKPP terkait pernyataan sistem proporsional tertutup/RMOL

Politik

Ketua KPU Dilaporkan Ke DKPP Terkait Sistem Proporsional Tertutup

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dari pernyataannya terkait dengan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Adapun yang melaporkan adalah Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menjelaskan pihaknya melaporkan Hasyim ke DKPP lantaran dianggap melanggar dua pasal yang diatur di dalam DKPP No 2/2019. Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.


"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2/2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3/ 2017,” kata Fauzan kepada wartawan di Gedung DKPP, Selasa (3/1).

Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah  pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" Tegas Fauzan.

Selain itu,  pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujar Fauzan.

Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat.

"Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” demikian Fauzan.

Diketahui, delapan fraksi atau mayoritas partai politik di DPR RI tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sementara yang setuju Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional tertutup hanya PDI Perjuangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya