Berita

Prodewa melaporkan Ketua KPU ke DKPP terkait pernyataan sistem proporsional tertutup/RMOL

Politik

Ketua KPU Dilaporkan Ke DKPP Terkait Sistem Proporsional Tertutup

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dari pernyataannya terkait dengan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Adapun yang melaporkan adalah Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menjelaskan pihaknya melaporkan Hasyim ke DKPP lantaran dianggap melanggar dua pasal yang diatur di dalam DKPP No 2/2019. Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.


"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2/2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3/ 2017,” kata Fauzan kepada wartawan di Gedung DKPP, Selasa (3/1).

Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah  pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" Tegas Fauzan.

Selain itu,  pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional,” ujar Fauzan.

Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat.

"Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” demikian Fauzan.

Diketahui, delapan fraksi atau mayoritas partai politik di DPR RI tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sementara yang setuju Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional tertutup hanya PDI Perjuangan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya