Berita

Seorang pelayan mengatur botol anggur di rak anggur raksasa di sebuah bar di Dubai/Net

Dunia

Dorong Pertumbuhan Sektor Wisata, Dubai Hapus Pajak Penjualan Minuman Beralkohol

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 06:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Dubai telah membuat gebrakan baru untuk membantu membangkitkan sektor wisata. Salah satunya dengan menghapus pajak untuk minuman beralkohol yang sebelumnya diberlakukan sebesar 30 persen.

MMI, salah satu dari dua pemasok minuman keras terbesar di Dubai, menyampaikan di akun resmi Instagram bahwa penghapusan pajak akan menjadi daya tarik bagi wisatawan.

“Dengan penghapusan pajak kota 30 persen dan lisensi minuman keras gratis, membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya,” kata MMI, seperti dikutip dari Reuters, Senin (2/1).


Penghapusan pajak minuman beralkohol di pusat perbelanjaan maupun di tempat-tempat wisata mulai berlaku minggu ini dengan masa percobaan lima tahun. Harga yang tertera di toko-toko akan menunjukkan bahwa pajak telah dihapuskan.

Namun begitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen masih diberlakukan.

Sektor pariwisata adalah salah satu keunggulan Dubai. Setelah pandemi Covid-19, jumlah wisatawan terus meningkat hingga 180 persen.

Menyadari sektor pariwisata menjadi salah satu pos pendapatan non-minyak yang sangat besar, Uni Emirat Arab terus melakukan banyak terobosan untuk menarik minat wisawatan di tengah persaingan ketat dengan sesama negara Teluk.

Negara-negara Arab nampak berlomba memajukan sektor wisata. Setelah Arab Saudi dengan Proyek Laut Merah, Ras Al-Khaimah -salah satu emirat dalam Uni Emirat Arab- akan membuka kasino yang pertama di Teluk pada 2026 mendatang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya