Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 06:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Salah satu demonstran Iran yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana mati, diberikan kesempatan pengadilan ulang oleh Pengadilan Tinggi di Iran.

Ia adalah Sahand Nourmohammad-Zadeh. Pria ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti merobohkan pagar jalan raya, serta membakar tong sampah dan ban ketika protes pecah di Iran.

Pengacara Zadeh mengatakan kliennya telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas "moharebeh" atau yang berarti "permusuhan terhadap Tuhan".


Namun seperti dimuat RFI pada Sabtu (31/12), kasus Zadeh kini telah dirujuk ke pengadilan lain untuk diadili lagi.

"Saya sangat berharap Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati klien saya," tambah pengacara itu.

Nourmohammad-Zadeh merupakan orang ketiga di Iran yang mendapatkan hukuman mati, yang telah diizinkan untuk diadili ulang setelah rapper Kurdi Saman Seydi, juga dikenal sebagai Saman Yasin, dan Mahan Sadrat mendapatkan kesempatan serupa.

Sementara itu, pada awal bulan ini, Iran telah mengeksekusi mati dua orang demonstran yang berhubungan dengan aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi 22 tahun yang meninggal usai ditahan polisi moral.

Pertama adalah Majidreza Rahnavard, 23 tahun. Ia digantung di depan umum pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Kedua adalah Mohsen Shekari, yang dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada bulan ini, puluhan pengunjuk rasa Iran kini tengah menghadapi dakwaan serupa, yang berpotensi pada hukuman mati.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya