Berita

Dunia

Afghanistan di Ambang Kelaparan, G7 Desak Taliban Cabut Larangan Perempuan Bekerja di LSM

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 08:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Taliban melarang kaum perempuan bekerja terutama di organisasi bantuan, memicu berbagai kecaman. Kali ini kecaman itu datang dari para menteri luar negeri kelompok G7.

Melalui pernyataan pada Kamis (29/12), kelompok yang terdiri dari Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Kanada, Inggris, dan AS menyatakan keprihatinan dan menyebut keputusan Taliban sebagai perintah sembrono dan berbahaya.

"Kami meminta Taliban untuk segera membatalkan keputusan ini," kata pernyataan G7, seperti dikutip dari AFP.


"Perempuan benar-benar penting dalam operasi kemanusiaan dan kebutuhan dasar," lanjutnya.

“Kecuali mereka berpartisipasi dalam pengiriman bantuan di Afghanistan, LSM tidak akan dapat menjangkau orang-orang yang paling rentan di negara itu untuk menyediakan makanan, obat-obatan, musim dingin, dan bahan serta layanan lain yang mereka butuhkan untuk hidup," lanjut pernyataan itu.

G7 menambahkan bahwa langkah Taliban juga akan mempengaruhi bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh organisasi internasional, karena organisasi internasional menggunakan LSM untuk mengirimkan materi dan layanan tersebut.

Enam belas bulan setelah menguasai Afghanistan , Taliban tidak menindaklanjuti janjinya untuk melindungi hak-hak perempuan. Mereka mulai melarang perempuan menghadiri universitas dan melarang bekerja di sektor bantuan.

Langkah tersebut memicu kemarahan dan protes global di beberapa kota Afghanistan.

Australia, Denmark, Norwegia, Swiss dan Belanda sudah lebih dahulu mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak penguasa Afghanistan untuk segera membalikkan kebijakan tentang pekerja bantuan perempuan.

Atas keputusan Taliban, enam organisasi bantuan internasional bahkan telah menangguhkan operasinya di Afghanistan. Mereka termasuk Christian Aid, ActionAid, Save the Children, Dewan Pengungsi Norwegia dan CARE.

Ray Hasan, kepala program global di Christian Aid, mengatakan jutaan warga Afghanistan berada di ambang kelaparan.

Dia mengatakan larangan pekerja bantuan perempuan hanya akan membatasi kemampuan kami untuk membantu semakin banyak orang yang membutuhkan.

"Laporan bahwa keluarga sangat putus asa sehingga mereka terpaksa menjual anak-anak mereka untuk membeli makanan benar-benar memilukan," ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya