Berita

Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa/RMOLJabar

Politik

Soal Wacana Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Nasdem Jabar: Kemunduran Demokrasi

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 07:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem proporsional tertutup untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi dewan kemungkinan akan kembali dipakai pada Pemilu 2024. Bahkan, kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, sistem tersebut kini tengah dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana tersebut kontan dikritik Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa, yang  menilai hal itu bukan kewenangan KPU maupun Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Sebab, KPU merupakan lembaga yang melaksanakan UU bukan mewacanakan substansi yang ada dalam UU Pemilu 7/2017.

"Jika KPU sudah berstatemen Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup, KPU sudah melampaui batas kewenangannya terutama Ketua KPU, saudara Hasyim Asyari," kata Saan saat ditemui di Kota Bandung, Kamis malam (29/12).


"Kalau saudara Hasyim tidak bisa mengklarifikasi itu, ketika melampaui batas kewenangan, bisa saja nanti masuk ke ranah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk bisa diklarifikasi," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka, sebelumnya pernah diuji di MK. Sehingga, sistem yang digunakan dalam pemilu menjadi sistem proporsional terbuka murni berdasarkan suara terbanyak untuk Pileg.

"MK sudah memutuskan itu (sistem proporsional terbuka) di 2009, masa MK akan mengambil keputusan yang berbeda? Sistem pemilu pernah di-judicial review, masa akan dikoreksi oleh MK?" tuturnya.

"Jika sistem proporsional tertutup diterapkan akan menjadi kemunduran untuk demokrasi, bukan kemajuan," lanjutnya.

Saan menyebutkan, dalam UUD 1945, Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Sehingga, sistem proporsional terbuka merupakan wujud dari representasi kedaulatan rakyat.

"Kalau itu juga diambil, nanti hak-hak rakyat sudah tidak ada lagi. Apalagi, ada wacana Pilkada dipilih kembali oleh DPRD dan sebagainya," ucapnya.

Dengan demikian, ia berharap MK bisa lebih memahami tentang suasana kebatinan rakyat. Kemudian, memahami UU Pemilu yang saat itu pemerintah tidak setuju untuk direvisi, ditambah dengan adanya pasal-pasal yang krusial.

"Jadi hendaknya sebelum MK memutuskan, suasana partai-partai politik juga bisa dipahami oleh MK," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya