Berita

Bungkusan sabu yang diamankan Bareskrim Polri saat tangkap pria berinisial SYT/RMOLJakarta

Presisi

Sempat Dihalangi, Ini Kronologi Bareskrim Polri Ciduk Bandar Sabu di Kampung Ambon

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (DitipidNarkoba ) Narkoba Bareskrim Polri menangkap SYT bandar narkoba di Komplek Permata atau biasa disebut dengan Kampung Ambon, Cengkareng, pada Rabu (28/12) malam.

Penangkapan dilakukan usai SYT berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal November 2022 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menceritakan awal mula pengungkapan.


Awalnya, polisi hendak mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Komplek Permata dengan menyasar SYT sebagai target.

Saat hendak ditangkap, rupanya SYT berhasil melarikan diri dan juga memprovokasi warga sekitar dengan maksud menghasut warga untuk menghambat penyelidikan.

"Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/12).

Polisi akhirnya melanjutkan penyelidikan dengan menerbitkan DPO atas SYT.

"Selanjutnya Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan saudara SYT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dicari dan ditangkap," kata Krisno.

Tak berselang lama, penyidik.mengetahui keberadaan SYT yang kembali ke Komplek Permata pada Rabu (28/12) kemarin.

Alhasil, polisi langsung mengerahkan tim untuk menangkap SYT.

"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP Kedua (Komplek Permata), tim Subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap SYT," kata Krisno.

Saat diamankan polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti diantaranya 6 plastik klip berisi sabu seberat 280 gram, 2 (dua) unit HP, uang tunai Rp 2.850.000 dan kartu ATM.

Pelarian SYT selesai, namun dirinya berulah kembali dan warga sekitar sempat menghalang-halangi petugas saat hendak membawa SYT keluar komplek.

"Pasca penangkapan, pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong, sehingga tim dikerumunin massa di rumah pos pengamanan," kata Krisno.

Petugas yang menangkap SYT pun akhirnya mendapat bantuan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat dalam mengevakuasi tersangka dari Komplek Permata ke kantor Bareskrim Polri.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya