Berita

Bungkusan sabu yang diamankan Bareskrim Polri saat tangkap pria berinisial SYT/RMOLJakarta

Presisi

Sempat Dihalangi, Ini Kronologi Bareskrim Polri Ciduk Bandar Sabu di Kampung Ambon

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (DitipidNarkoba ) Narkoba Bareskrim Polri menangkap SYT bandar narkoba di Komplek Permata atau biasa disebut dengan Kampung Ambon, Cengkareng, pada Rabu (28/12) malam.

Penangkapan dilakukan usai SYT berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal November 2022 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menceritakan awal mula pengungkapan.


Awalnya, polisi hendak mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Komplek Permata dengan menyasar SYT sebagai target.

Saat hendak ditangkap, rupanya SYT berhasil melarikan diri dan juga memprovokasi warga sekitar dengan maksud menghasut warga untuk menghambat penyelidikan.

"Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/12).

Polisi akhirnya melanjutkan penyelidikan dengan menerbitkan DPO atas SYT.

"Selanjutnya Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan saudara SYT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dicari dan ditangkap," kata Krisno.

Tak berselang lama, penyidik.mengetahui keberadaan SYT yang kembali ke Komplek Permata pada Rabu (28/12) kemarin.

Alhasil, polisi langsung mengerahkan tim untuk menangkap SYT.

"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP Kedua (Komplek Permata), tim Subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap SYT," kata Krisno.

Saat diamankan polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti diantaranya 6 plastik klip berisi sabu seberat 280 gram, 2 (dua) unit HP, uang tunai Rp 2.850.000 dan kartu ATM.

Pelarian SYT selesai, namun dirinya berulah kembali dan warga sekitar sempat menghalang-halangi petugas saat hendak membawa SYT keluar komplek.

"Pasca penangkapan, pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong, sehingga tim dikerumunin massa di rumah pos pengamanan," kata Krisno.

Petugas yang menangkap SYT pun akhirnya mendapat bantuan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat dalam mengevakuasi tersangka dari Komplek Permata ke kantor Bareskrim Polri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya