Berita

Mantan Menpora Roy Suryo saat ditemui di PN Jakarta Barat di sela menjalani sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya/RMOL

Hukum

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 22:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis hukuman 9 bulan penjara.

Roy Suryo diputus bersalah, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Roy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. 

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Bahkan terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa.

Sementara yang meringankan, Roy Suryo tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata Martin.

Usai mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, akan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

Roy Suryo pada sidang tersebut dihadirkan dalam persidangan secara online atau dalam jaringan (daring).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya